Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serapan Anggaran Kementerian PUPR Baru 48,13 Persen hingga Agustus 2020

"Total anggaran PUPR pada tahun 2020 adalah Rp 85,70 triliun. Realiasasinya sebesar 48,13 persen. Sementara untuk progres fisik mencapai 48,15 persen," ungkap Menteri PPUPR Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (31/8/2020).

Basuki menjelaskan, serapan yang rendah tersebut dipengaruhi perubahan alokasi anggaran akibat Covid-19. Awalnya, anggaran sempat terpangkas, namun dalam perjalanannya kembali terjadi penambahan.

Ia bilang, awalnya pagu anggaran yang ditetapkan kepada Kementerian PUPR sebesar Rp 120,2 triliun. Namun terjadi penyesuaian anggaran untuk fokus ke penanganan Covid-19, sehingga bekurang Rp 44,58 triliun menjadi Rp 75,63 triliun.

Namun, anggaran kembali bertambah di dorong peluncuran pinjaman hibah luar negeri (PHLN) dan percepatan surat berharga syariah negara (SBSN) senilai Rp 8,39 triliun.

Serta bertambah untuk progam pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 1,67 triliun mencakup proyek prioritas nasional, food estate dan kawasan industri. Total anggaran kini menjadi Rp 85,70 triliun.

"Karena ada tambahan-tambahan tadi, sehingga persentasenya (realisasi serapan anggaran) hanya naik sedikit jadi 48,13 persen," kata Basuki.

Ia mengatakan, hingga akhir tahun ditargetkan Kementerian PUPR mampu menyerap anggaran mencapai 97,58 persen atau senilai Rp 83,62 triliun. Dengan demikian, bakal ada sisa anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 2,08 triliun atau sebesar 2,42 persen dari pagu.

"Sisa anggaran ini terdiri dari belanja pegawai, gaji, kemudian sisa loan (pinjaman) dan SBSN yang memang tidak bisa diserap," katanya.

Basuki menyatakan, akan terus mendorong percepatan penyerapan di sisa empat bulan terakhir tahun 2020. Upaya yang dilakukan dengan mempercepat pelaksanaan program padat karya dari kuartal IV-2020 ke kuartal III-2020.

Kemudian mempercepat pemanfaatan sisa lelang untuk program prioritas, mempercepat belanja pencegahan Covid-19, dan memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai target. Serta melakukan revisi daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) untuk pemanfaatkan anggaran yang berpotensi tidak terserap.

https://money.kompas.com/read/2020/08/31/163251126/serapan-anggaran-kementerian-pupr-baru-4813-persen-hingga-agustus-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke