Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Larang Anak di Bawah 12 Tahun Gunakan Skuter Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam beleid tersebut mengatur penggunaan Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle) dan Otopet.

Salah satu aturannya, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang menggunakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik itu.

“Penggunanya harus menggunakan helm dan usia minimalnya di atas 12 tahun. Tidak boleh mengangkut orang kalau tidak ada tempat duduknya, artinya kalau tidak ada tempat duduknya tidak boleh berboncengan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers virtual, Senin (31/8/2020).

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa masing-masing kendaraan yang digunakan juga harus memiliki kelengkapan untuk mendukung keselamatan.

Misalnya seperti skuter dan sepeda listrik wajib dilengkapi lampu, klakson, alat pemantul cahaya, dan batas kecepatannya tak lebih dari 25 kilometer per jam (kpj).

Sementara itu, untuk hoverboard, otopet, dan unicycle, batas kecepatan paling tinggi hanya 6 kpj. Nantinya kelengkapan tersebut akan menjadi standar yang wajib ditaati pemilik atau penggunaannya.

“Syarat penggunaannya, tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan, tetap memprioritaskan pejalan kaki, jaga jarak aman dengan pengguna jalan lain, harus konsenterasi, usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa,” kata Budi.

Selanjutnya, pengguna kendaraan tersebut harus mengoperasikannya di jalur khusus atau di kawasan tertentu.


Lalu, harus tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain, tetap memprioritaskan pejalan kaki, jaga jarak aman dengan pengguna jalan lain dan harus berkonsenterasi.

“Area operasinya yang tidak tersedia lajur khusus dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai menampung pejalan kaki dan kendaraan tertentu. Nanti diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. DKI itu mensyaratkan itu tidak boleh di trotoar dan JPO,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/08/31/180632426/kemenhub-larang-anak-di-bawah-12-tahun-gunakan-skuter-listrik

Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke