Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Pelanggan PLN Nonsubsidi yang Tarif Listriknya Turun

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan melaksanakan keputusan pemerintah tentang penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah. Penetapan tarif listrik turun ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.

Dalam surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN, pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Berikut daftar pelanggan PLN yang mendapatkan penyesuaian tarif listrik 2020 dari pemerintah (tarif listrik PLN turun):

Kebijakan penurunan listrik sebesar Rp 22,58 kWh dilakukan guna meringankan beban masyarakat karena terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan seperti dikutip Rabu (2/9/2020).

Diskon listrik

Sebelunya, pemerintah memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19. Pengurangan tagihan listrik antara lain pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.

Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020. Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PLN.

Pelanggan PLN yang pertama kali menerima insentif tarif listrik gratis adalah golongan rumah tangga dengan daya 450 VA. Untuk pelanggan prabayar, klaim listrik gratis PLN bisa dilakukan lewat WhatsApp dan situs web PLN.

Tak hanya pelanggan 450 VA rumah tangga, pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA juga mendapat subsidi listrik berupa pembebasan tagihan listrik yang berlaku sejak Mei-Desember 2020.

Tak hanya pelanggan 450 VA rumah tangga, pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA juga mendapat subsidi listrik berupa pembebasan tagihan listrik yang berlaku sejak Mei-Desember 2020.

Untuk pelanggan PLN dengan daya 900 VA subsidi atau R1 dan R1T, pemerintah memberikan subsidi sebesar 50 persen dari pemakaian listrik tertinggi yang dihitung selama 3 bulan terakhir. Diskon diberikan hingga Desember 2020.

Pemerintah juga memberikan stimulus pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum pada pelanggam 1.300 VA ke atas golongan sosial dan 1.300 VA ke atas golongan bisnis dan industri.

Ketentuan rekening minimum adalah ketentuan penghitungan dari 40 jam nyala dikalikan dengan daya tersambung berdasarkan tarif berlaku. Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri.

Untuk pelanggan PLN yang masuk golongan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA mendapatkan pembebasan biaya abonemen bulanan (tarif listrik PLN turun).

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramly | Editor: Yoga Sukmana)

https://money.kompas.com/read/2020/09/02/070236326/rincian-pelanggan-pln-nonsubsidi-yang-tarif-listriknya-turun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke