Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Bersyukur Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diterbitkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dipa Susilo mengungkapkan rasa syukurnya mewakili seluruh pengusaha atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, terkait relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, PP tersebut sangat dinantikan oleh para pengusaha sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada awal Maret 2020.

"Kita sangat mensyukuri bahwa akhirnya kebijakan ini dikeluarkan. Relaksasi iuran BP Jamsostek sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi karena dalam masa pandemi Covid-19 secara umum daya tahan dan kemampuan perusahaan untuk mengembangkan semakin terbatas. Bahkan untuk mampu melanjutkan usaha saja sudah sangat sulit," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Menurut Dipa, dengan dikeluarkannya PP relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi "angin segar" bagi pengusaha.

Karena mampu mengurangi beban keuangan perusahaan dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kebijakan baru ini menjadi angin segar untuk bisa lebih bernapas lagi bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Semoga kebijakan ini akan diikuti dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang dapat meringankan beban perusahaan dalam menjalankan usahanya," katanya.

"Yang pada akhirnya mencegah terjadinya PHK dan dapat mengurangi pengangguran di Indonesia," lanjut Dipa.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan di balik tertundanya penerbitan PP iuran tersebut.

"Kalau disampaikan tadi teman-teman pengusaha menunggu sejak bulan Maret, April, kenapa baru turun sekarang? Memang turunnya sekarang, tapi masa relaksasinya lebih panjang. Jadi kalau dihitung-hitung sama dalam masa pelaksanaannya itu kira-kira bulan Maret atau April," jelasnya.


Ida kembali menjelaskan, awalnya relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku selama tiga bulan saja. Namun, pertimbangan kondisi pandemi Covid-19, maka iuran ini berlaku selama 6 bulan.

"Pada waktu itu kita rencanakan hanya tiga bulan, tapi sekarang relaksasi diberikan selama 6 bulan. Jadi mundur tapi maju atau maju tapi mundur," katanya.

Perlu diketahui, PP Nomor 49 Tahun 2020 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020.

Ada sejumlah iuran yang direlaksasi, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mendapat kelonggaran.

https://money.kompas.com/read/2020/09/09/180400926/pengusaha-bersyukur-relaksasi-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-diterbitkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke