Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika Darurat, Hotel Bintang Akan Dijadikan RS Corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengubah kamar-kamar di hotel bintang 3 ke bawah untuk dijadikan rumah sakit darurat selama pandemi virus corona (Covid-19). RS corona diperlukan untuk menambah kapasitas tempat tidur.

"Jadi peningkatan rumah sakit dan fasilitas kesehatan itu juga akan terus menambah fasilitas di hotel, termasuk memanfaatkan hotel bintang 2 dan 3 seperti yang dicontohkan di Sulawesi Selatan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari akun YouTube BNPB, Jumat (11/9/2020).

Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, kebutuhan tambahan tempat tidur rumah sakit diperlukan mengingat okupansi di RS corona yang jadi rujukan pasien Covid-19 semakin tinggi.

"Juga mempersiapkan ruang isolasi mandiri di Wisma Atlet di mana Wisma Atlet juga mempersiapkan baik di tower 5-6 maupun yang khusus dari pekerja dari luar negeri itu adalah tower 7 dan 8," ungkap Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa anggaran yang dimiliki pemerintah cukup untuk memenuhi fasilitas kesehatan (faskes) sesuai dengan kebutuhan dalam kasus Covid-19.

“Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kapasitas kesehatan yang terbatas karena pemerintah mempunyai dana yang cukup,” kata Airlangga dikutip dari Antara.

Airlangga juga menyatakan, pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam rangka memberi perhatian terhadap jumlah kasus pasien positif corona yang terus meningkat.

Pemerintah turut menambah jumlah kasur dan mendorong berbagai rumah sakit di DKI Jakarta untuk melakukan relaksasi terutama pada pasien yang keadaannya sudah hampir sembuh.

Sementara itu pemerintah juga telah memastikan ketersediaan obat baik untuk rumah sakit maupun pasien isolasi mandiri yang diperkirakan pada pekan depan akan bertambah 480 ribu obat.

Ia melanjutkan pemerintah juga akan menggelar Operasi Yustisi dengan tujuan untuk mengetatkan kedisiplinan masyarakat dengan melibatkan TNI dan Polri.

“Ini tadi sudah dilaporkan juga dalam komite yang melibatkan Wakapolri dan Wakasad sehingga ini akan terus dijalankan juga termasuk di perkantoran,” tegas dia.

Jam kerja fleksibel

Airlangga mengatakan, kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan jam kerja fleksibel atau flexible working hours. Dengan demikian, kegiatan kantor masih bisa beroperasi hingga 50 persen. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"DKI minggu depan kembali PSBB, namun kami menyampaikan kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan flexible working hours, sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor, 11 sektor tetap dibuka," ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memperketat PSBB diamblil lantaran tingginya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Menurut dia, penyebaran tersebut terjadi terutama melalui transportasi umum.

"DKI sebetulnya melakukan PSBB penuh, transisi, dan ini mau dilakukan penuh kembali. Karena sebagian besar dari yang terpapar dari data yang ada, 62 persen (pasien positif Corona) di RS Kemayoran basisnya akibat transportasi umum," ujar Airlangga.

Dia pun mengaku telah berkomunikasi dengan Anies untuk mempertimbangkan lagi pemberlakukan ganjil genap sejak 10 Agustus lalu setelah sempat dicabut.

"Sehingga beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait dengan ganjil-genap. Ini sudah sampaikan ke Gubernur DKI," tutur Airlangga.

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Bambang P. Jatmiko)

https://money.kompas.com/read/2020/09/11/110200626/jika-darurat-hotel-bintang-akan-dijadikan-rs-corona

Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke