Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri BUMN: Selama Ini PMN Dianggap Tak Baik...

Padahal kata Erick, perusahaan BUMN telah menyetorkan dividen ke nagara yang nominalnya lebih daripada PMN yang diberikan.

“Selama ini PMN dianggap tidak baik, tetapi kalau dibandingkan dengan dividen, dibandingkan dengan pajak, PNBP, jauh sekali impact-nya,” ujar Erick usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (14/9/2020).

Mantan bos Inter Milan itu mengungkapkan, sejak 2015 hingga 2020, dividen yang diberikan BUMN untuk negara dua kali lipat lebih besar daripada suntikan modal yang diberikan pemerintah.

“Selama ini dari tahun 2015-2020 yang namanya PMN itu Rp 118 triliun, tetapi dividen yang diberikan BUMN itu Rp 255 triliun. Jadi hampir 2 kali lebih," kata dia.

Belim lagi, lanjut Erick, setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberikan perusahaan plat merah untuk negara juga tak bisa dibilang kecil.

“Ini contoh, misalnya buat 2019 saja pembayaran pajak (BUMN) Rp 284 triliun, PNBP Rp 136 triliun," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 37,18 triliun untuk tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Erick usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (14/9/2020).

“Saya rasa Komisi VI mendukung ajuan PMN tahun 2021 yang total nilainya Rp 37,18 triliun tadi,” ujar mantan bos Inter Milan itu.

Adapun delapan BUMN yang rencananya akan menerima PMN di tahun 2021, yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 20 triliun; PT Hutama Karya (Persero) Rp 6,2 triliun; PT PLN (Persero) Rp 5 triliun; PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp 2,3 triliun; PT Pelindo III (Persero) Rp 1,2 triliun; PT PAL Indonesia (Persero) Rp 1,3 triliun; PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma Rp 1 triliun dan PT ITDC Rp 500 miliar.

https://money.kompas.com/read/2020/09/15/090300926/menteri-bumn--selama-ini-pmn-dianggap-tak-baik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke