Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cari Mobil Bekas Murah dari Lelang Pemerintah? Ini Panduan Lengkapnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh instansi pemerintah, baik pusat atau daerah, akan melelang aset kendaraan yang sudah habis masa pakainya. Lelang mobil dinas bekas pakai difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan.

Lantaran kendaraan yang dilelang berstatus bekas pelat merah, maka seringkali ditemui mobil-mobil bekas yang harganya sangat miring. Selain mobil dinas bekas, kendaraan roda empat yang dilelang KPKNL juga berasal dari mobil-mobil sitaan terkait kasus tertentu.

KPKNL memfasilitasi masyarakat yang ingin mengikuti lelang mobil bekas lewat situs resminya, di Lelang.go.id. Mobil bekas operasional ini juga bisa dilakukan lewat aplikasi KPKNL yang tersedia di Android.

Untuk mengikuti lelang mobil di KPKNL, masyarakat harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, peserta lelang harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil.

Besaran uang jaminan lelang mobil dinas harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui 4 bank BUMN atau Himbara antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Nomor virtual account akan diberikan jika calon pembeli sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas bekas dan mobil sitaan tersebut.

Sementara itu untuk transaksi pembayarannya menggunakan 4 bank BUMN atau Himbara antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Untuk cara mengikuti lelang mobil bekas pemerintah tersebut, pahami sejumlah persyaratan berikut ini.

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening virtual account masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti biaya pengosongan menjadi tanggung jawab pembeli serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/pejabat lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya-biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang.
  • Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Contoh lelang mobil bekas operasional 

Merujuk pada situs Lelang.go.id, salah satu mobil yang dilelang cukup murah yakni mobil berjenis Honda Stream SA 17 CKD MT lungsuran dari Ditjen IKMA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan nomor polisi B 2170 DQ.

Harga limit mobil keluaran tahun 2006 ini ditetapkan sebesar Rp 22,085 juta dengan cara penawaran open bidding. Lalu peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta, batas akhir pembayaran jaminan 30 September 2020.

Pelaksanaan lelang dilakukan pada 1 Oktober 2020 pada pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Untuk bisa mengikuti lelang mobil ini, langkah yang harus dilakukan yakni:

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor virtual account PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
  2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke kas negara
  3. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Dan Aneka - Kementerian Perindustrian R.I
  4. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada hari Senin 28 September 2020 dan hari Selasa 29September 2020 pukul 10.00 s/d 14.00 WIB, di area parkiran Gedung Kementerian Perindustrian Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan
  5. Peserta lelang yang tidak hadir/tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang
  6. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka 021-5255351 Ext. 2263 dengan PIC Pak Budi Andono
  7. Untuk pemenang lelang harap berkordinasi dengan Panitia terkait pengambilan barang Mengingat Wilayah DKI Jakarta masuk zona merah Covid-19 / PSBB

Informasi lengkap lelang mobil dinas bekas bisa di lihat di laman resmi lelang mobil KPKNL Lelang.go.id.

https://money.kompas.com/read/2020/09/15/110600326/cari-mobil-bekas-murah-dari-lelang-pemerintah-ini-panduan-lengkapnya

Terkini Lainnya

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke