Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Jadi Negara Maju: Sistem Keuangan Harus Inklusif, OJK Jangan Dilebur

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengalihkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Menurut Eko, rencana itu menghambat Indonesia menjadi negara maju dengan sektor keuangan yang inklusif.

Di era teknologi ini, dia melihat adanya interelasi (keterkaitan) yang erat antara sektor perbankan dengan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Indonesia maju jadi negara maju. Di negara-negara maju ternyata ada interelasi yang sangat kuat di sektor keuangannya. Seiring kemajuan teknologi, memang semakin terinterelasi, makin enggak jelas, saling berkelindan," kata Eko dalam webinar Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan Infobank, Selasa (22/9/2020).

Eko menuturkan, pembahasan mengenai fungsi OJK dan BI harus berdasarkan naskah akademik dan melihat dinamika global terkini.

Jangan sampai ada aspek politik dan pemerintah terkesan menganaktirikan IKNB.

"70 persen sektor keuangan Indonesia lebih ke perbankan. Tapi kan arahnya harus inklusi, harus dikembangkan. Itu prasyarat jadi negara maju yang sistem keuangannya bisa support pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Eko bilang, jika permasalahan sektor keuangan akhir-akhir ini banyak muncul, itu menandakan OJK semakin mengawasi gerak-gerik industri jasa keuangan.

Bahkan ada beberapa kasus sebelum OJK lahir yang baru terbongkar akhir-akhir ini, seperti kasus asuransi Jiwasraya.

Seperti diketahui, OJK dibentuk tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011. Pengawasan sektor jasa keuangan pun secara bertahap beralih ke OJK.


Berdasarkan catatan BPK, Jiwasraya sudah membukukan laba semu sejak tahun 2006. Saat itu, laporan keuangan Jiwasraya terlihat baik-baik saja namun sudah dipoles sedemikian rupa.

"Namanya menjalankan amanah. Kalau mengawasi, menemukan, ya disampaikan ke publik. Kalau dirunut, sebelum OJK lahir sudah ada kasus itu. Bagusnya justru dibongkar. Semakin banyak mengawasi, ya semakin banyak muncul, semakin banyak yang dibongkar," pungkas Eko.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Berdasarkan draf RUU, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. pasal 34 ayat (1) beleid menjelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

https://money.kompas.com/read/2020/09/22/141100326/syarat-jadi-negara-maju--sistem-keuangan-harus-inklusif-ojk-jangan-dilebur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke