Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saatnya Menguasai Kembali Pasar Penerbangan Domestik

Dampak pandemi yang sangat luar biasa ini telah menghantam hampir setiap aspek kehidupan umat manusia di seluruh dunia. Salah satu sektor yang paling parah menderita adalah industri penerbangan dalam hal ini maskapai penerbangan dan pabrik pesawat terbang.

Dengan merebaknya Pandemi Covid-19, maka diberlakukanlah protokol kesehatan yang antara lain berupa ketentuan memakai masker, menjaga jarak dan sering cuci tangan. Dengan merebaknya Pandemi Covid-19 ini, maka banyak negara melakukan lockdown sebagai salah satu langkah pencegahan yang dinilai efektif.

Diberlakukannya Protokol Kesehatan dan juga tindakan preventif lockdown telah mengakibatkan penerbangan internasional (International Air Traffic) jatuh bebas hingga mencapai angka 70 hingga 90 persen di bulan Juni yang lalu.

Pada perkembangannya kemudian, walau telah terjadi rebound beberapa waktu lalu, akan tetapi angka kejatuhan transportasi antar bangsa itu masih berada di atas 60  persen,  terutama sekali dalam sektor angkutan udara penumpang.

Pada sisi lainnya, ternyata transportasi kargo atau angkutan barang dan jenis pelayanan angkutan udara charter walau sempat terdampak, namun secara pelahan dan pasti justru menunjukkan trend yang cepat menuju normal kembali dengan sedikit kenaikan. Itulah yang terjadi pada kancah aktivitas dari sistem transportasi udara internasional.

Transportasi udara Indonesia

Berikutnya marilah kita tinjau sejenak situasi dan kondisi transportasi udara di Indonesia pada masa dua dekade terakhir. Pertumbuhan penumpang telah terjadi dengan sangat fantastis sejak awal tahun 2000-an.

Akan tetapi sayangnya pertumbuhan yang sangat cepat tersebut, walau telah menyumbangkan keuntungan besar pada perputaran roda ekonomi nasional, harus dibayar mahal dengan terjadinya demikian banyak kecelakaan dan bangkrutnya sejumlah maskapai penerbangan.

Beberapa adalah maskapai yang sudah lama berkiprah di tataran transportasi udara dalam negeri termasuk dalam jejaring penerbangan perintis.

Tidak itu saja, Indonesia harus menjalani era ketika National Aviation Safety berada pada kondisi yang dinilai tidak mampu comply dengan International Aviation Safety Standard.

Fenomena yang berlangsung itu, terjadi sekilas merupakan wujud dari sebuah perkembangan transportasi udara yang tumbuh dari bawah. Pertumbuhan bottom–up, yang dengan sendirinya adalah merupakan konsekuensi logis telah membuat regulator menjadi agak kedodoran dalam mengikuti gerak cepat perkembangan pasar.

Pada titik – titik tertentu bahkan di permukaan, regulator seakan terlihat “didikte” oleh pressure atau tekanan dari perkembangan pasar dan juga pada beberapa keinginan pihak investor. Hal yang biasa terjadi sebagai akibat cepatnya kemajuan teknologi penerbangan dan tajamnya persaingan dalam kancah perebutan segmen pasar angkutan transportasi udara.

Hal yang juga terjadi dan dialami FAA , Federal Aviation Administration dalam kasus B-737 Max 8 misalnya. Kredibilitas FAA sebagai otoritas penerbangan paling terpercaya sepanjang sejarah penerbangan global sempat dipertanyakan dunia.

Untungnya Pemerintah selaku regulator ternyata tetap dapat menampilkan kemampuan yang prima dalam mengelola dan mengendalikan setidaknya dua gejolak yang telah terjadi.

Ketika demikian banyak kecelakaan beruntun yang diikuti dengan tingkat keselamatan penerbangan Indonesia yang disorot berbagai pihak Internasional, pemerintah dengan sigap membentuk Tim Nasional Keselamatan dan Keamanan Transportasi yang telah dengan cepat beraksi dan mampu dalam waktu singkat menurunkan secara drastis angka dari tingkat kecelakaan pesawat terbang yang terjadi dikala itu.

Berikutnya, menyusul ditempatkannya Indonesia sebagai negara yang tidak mampu comply dengan International Aviation Safety Standard, pemerintah Indonesia dalam hal ini otoritas penerbangan nasional dengan bekerja keras. Kemudian berhasil keluar dari kemelut dan memposisikan kembali Indonesia sebagai negara yang berkemampuan untuk memenuhi persyaratan Civil Aviation Safety Regulation dari ICAO, International Civil Aviation Organization.

Tidak itu saja, performa otoritas penerbangan nasional pada hasil audit terakhir ICAO bahkan menunjukkan Indonesia telah berhasil dengan sukses mencapai nilai yang diatas rata-rata perolehan dunia pada aspek penyelenggaraan keselamatan penerbangan dalam acuan standar regulasi keselamatan penerbangan sipil internasional (International Civil Aviation Safety Regulation).

Ayo Indonesia terbang lagi

Sebenarnya di tahun 2019, dunia penerbangan Indonesia tengah berhadapan dengan gejolak ketiga, yang belum sempat untuk diatasi dengan tuntas. Gejolak ini adalah isu tarif pesawat yang di klaim banyak pihak sebagai “mahal sekali”. Isu ini merupakan resultante dari selesainya perang harga yang diikuti banyak kecelakaan serta bergugurannya maskapai penerbangan domestik.

Dengan jumlah maskapai yang tinggal sedikit, dan kondisi kelelahan dalam alur panjang perang harga “adu murah” tiket , dengan sangat terpaksa mereka harus kembali pada perhitungan normal yang tentu saja pasti akan dinilai menjadi “mahal sekali” oleh para pengguna jasa angkutan udara.

Pengguna jasa angkutan udara dalam negeri sudah terlanjur dimanja oleh harga tiket produk dari hasil perang adu murah pada tenggang beberapa waktu lamanya. Harga yang bukan harga sebenarnya.

Pada titik inilah, maka kita semua baru menyadari terhadap realita yang terjadi, bahwasanya selama ini keuntungan dari pertumbuhan penumpang yang fantastis itu ternyata akan hanya menjadi milik sebagian saja para pihak. Bukan miliknya masyarakat luas.

Realitanya di permukaan, terlihat sulit sekali para pelaku usaha penerbangan nasional mau mengikuti imbauan pemerintah untuk menurunkan harga tiket kembali seperti semula. Mereka tidak lupa bahwa ada andil pemerintah dalam turut menciptakan pasar angkutan udara nasional hingga mencapai pada taraf yang sangat besar, akan tetapi itu adalah memang sebuah ongkos yang harus dibayar dari “perjuangan” bertahun-tahun yang telah dilakukan.

Nah, di tengah-tengah proses penyelesaian soal tarif pesawat, tiba-tiba saja kemudian muncul sang Pandemi Corona Virus Covid-19 yang memporakporandakan pasar angkutan udara global, tidak terkecuali Indonesia.

Dapat dikatakan, hampir semua maskapai penerbangan di seluruh dunia, lempar handuk dan menyerahkan diri kepada pemerintah masing-masing untuk dapat memperoleh bantuan demi menyelamatkan hidup mereka.

Market, seluruh maskapai dan investor kesemuanya berpaling kepada pemerintah untuk memohon bantuan. Mereka menyerah atau akan menghadapi kebangkrutan. Inilah momentum yang dapat dikatakan sebagai adegan “Back to Basic” atau “Back to Nature”.

Back to basic dalam pengertian kembali kepada The Real things dari The Origin Rules of the game. Kembali kepada aturan main yang mendasar, kembali kepada norma dari sebuah pemerintahan alias Government yang tugas pokoknya adalah “To Govern”, mengatur.

Kembali menjadi jelas mana yang regulator dan mana yang operator, kembali kepada peran masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kembali menjadi jelas siapa sebagai pemain dan siapa sebagai wasit.

Dengan pola yang seperti itulah maka akan dapat diharapkan keuntungan nantinya yang tidak hanya mengalir kepada sebagian pihak saja, tidak hanya pada pasar dan investor saja, akan tetapi mudah-mudahan, Insya Allah dapat merata kepada semuanya, merata pada kesejahteraan masyarakat luas, merata bagi kepentingan nasional.

Pemerintah dapat segera melakukan pembenahan dan penyesuaian aturan serta menetapkan sasaran jangka pendek untuk mengatasi ini semua. Dalam konteks pembenahan aturan, sudah selayaknya harus mencakup platform dari protokol kesehatan yang harus di patuhi tanpa syarat.

Namun pola kepatuhan terhadap ketentuan protokol kesehatan, hendaknya tidaklah pula akan menjadi hambatan bagi upaya membangkitkan lagi gairah penumpang dalam menggunakan kembali jasa angkutan transportasi udara. Misalnya saja tentang pembatasan yang 70 persen bagi muatan pesawat, perlu ditinjau ulang tanpa mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku.

Kelengkapan HEPA, High Efficiency Particulate Air, pada kabin pesawat terbang patut pula menjadi rujukan bagi ketentuan prosentasi jumlah penumpang yang dapat diijinkan terbang.

Demikian pula mengenai subsidi, relaksasi keringanan pajak dan sejumlah fasilitas yang akomodatif sifatnya bagi dunia bisnis penerbangan. Keringanan-keringanan lain yang dapat menjadi stimulus dalam bisnis transportasi udara sudah seharusnya pula turut dikembangkan.

Pada titik inilah mungkin saja penerapan metoda “National Single Window Policy” sudah dapat mulai diterapkan dalam urusan birokrasi penerbangan nasional. Penanganan ini yang dalam lingkungan berbobot teknologi tidak punya pilihan lain dari sebuah mekanisme standar yang berorientasi kepada komando terpadu atau “Unified Command and Control”.

Adapun sasaran yang hendak dituju, setidaknya akan mencakup 2 hal penting yaitu pada bidang pengelolaan penerbangan internasional dan jejaring penerbangan domestik.

Dengan kondisi penerbangan internasional yang relatively – idle, maka dengan banyak pertimbangan lain, termasuk di dalamnya mengenai hal national security, seyogyanya kini untuk sementara waktu harus diberlakukan “single entry policy” dengan hanya membuka 1 saja international airport di Indonesia.

Hal itu bertujuan untuk memudahkan pengawasan ketat terhadap lalu lalang orang, barang, tanaman dan terutama “virus”, serta sekaligus membuka ruang gerak bisnis penerbangan lokal.

Untuk sektor penerbangan domestik kondisinya menjadi sangat bersahabat dengan proses pengembangan pasar angkutan udara di dalam negeri.

Selain Indonesia yang sangat luas dan berpenduduk banyak, pasti membutuhkan sarana transportasi yang cepat dan aman serta sehat. Single entry policy yang hanya membuka 1 saja aerodrome antar bangsa akan menjadi peluang besar dalam upaya pengembangan pasar penerbangan domestik.

Sekaranglah saat yang tepat mengatur ulang rute penerbangan dalam negeri agar menjadi lebih efisien. Kalau tidak sekarang, opportunity ini akan diambil oleh para investor asing.

Sekaranglah saat yang tepat membagi dengan adil sejumlah rute gemuk dalam negeri.

Sekaranglah saat yang tepat menata ulang angkutan udara bagi keperluan dukungan administrasi dan logistik pada tata kelola pemerintahan dengan langkah sinkronisasi terhadap jalur-jalur strategis transportasi darat, kereta api, dan tol laut.

Sekaranglah saat yang tepat dalam mengelola ulang jalur-jalur penerbangan kargo dan charter flight dengan lebih proporsional sekaligus profesional.

Sekaranglah pula saat yang tepat untuk menata jejaring penerbangan domestik yang khusus untuk memfasilitasi paket-paket kunjungan wisata dalam negeri.

Dengan begitu maka semua akan dapat lebih mudah dikerjakan dalam upaya menciptakan alur penerbangan domestik secara keseluruhan dengan kualitas yang jauh lebih efisien.

Kesemua itu, pada penyelenggaraan yang efisien akan memberikan peluang keuntungan yang relatif lebih merata sifatnya. Kesemua itu tidak terasa telah pula secara otomatis merubah pendekatan dalam mengelola pasar penerbangan dalam negeri dari yang bottom-up sifatnya menjadi pendekatan rasional yang top-down dan bertanggung jawab terutama dalam hal pemerataan keuntungan dan pemerataan pembangunan peluang bisnis penerbangan secara nasional.

Pendekatan top-down yang kini harus mengacu kepada visi yang mengandalkan speed power and accuracy. Kecepatan bertindak, kekuatan mengatur dan kecermatan, serta ketepatan sasaran dalam manajemen.

Secara keseluruhan strategi pemulihan bisnis sektor transportasi udara selama hingga pasca pandemi Covid-19 haruslah pula senantiasa berpedoman pada pola-pola yang “can do oriented”.

Kita harus konsisten dalam melaksanakan visi dan aksi atau kerja.

“Action without vision is only passing time, vision without action is merely day dreaming, but vision with action can change the world” – kata Nelson Mandela.

Ayo Indonesia terbang lagi!

https://money.kompas.com/read/2020/09/23/144142426/saatnya-menguasai-kembali-pasar-penerbangan-domestik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke