Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Formula Regulasi Produk Tembakau Alternatif untuk Lindungi Konsumen

Tema ini menjadi pesan pemecut bagi seluruh pelaku usaha agar melakukan transformasi dalam pelayanan maupun produk untuk menghadapi new normal atau kebiasaan baru yang sedang diadaptasi oleh masyarakat akibat merebaknya wabah Covid-19.

Era kebiasaan baru memicu pergeseran perilaku masyarakat untuk menggunakan layanan digital dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Hal ini diperkuat dengan laporan Bank Indonesia bahwa terjadi lonjakan penggunaan layanan digital selama pandemi.

Transaksi melalui e-commerce naik sebesar 26 persen. Transaksi harian juga meningkat hingga 4,8 juta dan persentase konsumen baru mencapai hingga 51 persen selama pandemi.

Perubahaan pola ini harus dimaksimalkan oleh para pelaku usaha. Layanan yang selama ini masih konvensional sudah mengarah menuju digital.

Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan beberapa waktu lalu juga menegaskan bahwa pemerintah akan mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional.

Momentum ini tidak boleh disia-siakan pelaku industri agar kelangsungan usaha mereka dapat bertahan.

Salah satu industri yang mendapat pukulan telak dari pandemi ini adalah Industri produk tembakau alternatif. Industri yang digolongkan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini mengalami tekanan yang hebat selama hampir setahun terakhir.

Berdasarkan laporan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), penjualan rokok elektrik di sepanjang kuartal I 2020 anjlok lebih dari 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

Penurunan ini dikarenakan semakin banyaknya jumlah toko-toko rokok elektrik yang harus tutup sementara. Agar semakin tidak terpuruk, industri HPTL perlu memanfaatkan platform daring, meskipun potensi peningkatannya tidak begitu signifikan.

Dalam konteks perlindungan konsumen di era transformasi digital ini, perlu dukungan regulasi khusus yang mengatur secara jelas tata cara pemasaran hingga medium penjualan produk tembakau alternatif.

Kehadiran regulasi bagi industri yang baru bertumbuh ini akan memberikan perlindungan terhadap konsumen itu sendiri.

Mengacu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 Ayat A menyebutkan "hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa".

Tapi sampai sekarang, aturan khusus untuk produk tembakau alternatif belum juga terealisasi. Sejak dilegalkan peredarannya pada 2018 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, belum ada aturan spesifik yang meregulasi produk tembakau alternatif secara komprehensif.

Peraturan mengenai pengenaan dan ketentuan tarif cukai ini merupakan satu-satunya regulasi yang tersedia untuk produk tembakau alternatif saat ini.

Aturan mengenai cukai yang disebut sebagai instrumen pengendalian konsumsi tersebut belum cukup untuk memberi kepastian kepada konsumen.

Produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang komprehensif, sehingga di saat yang bersamaan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan juga pemasukan negara.

Idealnya, suatu aturan harus dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Produk tembakau alternatif berbeda dari sisi karakteristik penggunaan maupun eksternalitas negatifnya dengan rokok, oleh karenanya harus diatur secara spesifik dan sepenuhnya terpisah dari aturan rokok.

Aturan yang wajib ada mencakup batasan usia pembelian dan konsumsi (18 tahun ke atas), verifikasi umur untuk penjualan daring, pengawasan peredaran, peringatan kesehatan khusus HPTL, hingga standardisasi produk.

Berdasarkan kajian ilmiah dari sejumlah lembaga di berbagai negara, profil risiko produk tembakau alternatif jauh lebih rendah daripada rokok.

Niat baik konsumen untuk menggunakan produk HPTL yang lebih rendah risikonya tidak boleh terganggu dengan belum adanya regulasi yang memadai.

Tanpa adanya regulasi yang mencakup poin-poin tersebut, produk ini tidak akan dapat dapat melindungi konsumen secara optimal sebagaimana mestinya.

Dalam meregulasi produk tembakau alternatif, memang Pemerintah tidak bisa sendiri. Pemerintah harus mendapatkan dukungan dan menjalin kerja sama yang solid antar pemangku kepentingan, seperti asosiasi, konsumen juga akademisi.

Tak kalah penting, regulasi yang baik tidak diformulasikan berdasarkan asumsi dan penilaian subjektif melainkan kajian ilmiah komprehensif.

Hari Pelanggan Nasional dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan lompatan kemajuan dengan membuat peraturan yang melindungi konsumen.

Dengan meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk tembakau alternatif dapat membawa efek berganda baik bagi kesehatan masyarakat dan juga penerimaan negara.

Selamat Hari Pelanggan Nasional. Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momen untuk mendedikasikan diri dalam memompa semangat dalam memberi pelayanan yang istimewa kepada masyarakat Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2020/09/27/111600226/formula-regulasi-produk-tembakau-alternatif-untuk-lindungi-konsumen-

Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke