Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut, Apakah Masih Boleh Daftar?

Hingga gelombang 9, sudah ada 5,48 juta penerima dari 5,59 juta kuota yang diberikan untuk tahun 2020. Namun, penerima ini bisa saja dicabut kepesertaannya meski sudah lolos seleksi.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, peserta yang berpotensi dicabut meski sudah dinyatakan lolos adalah peserta yang tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 30 hari.

Untuk itu dia mengimbau peserta yang sudah lolos untuk segera melakukan pelatihan agar kepesertaan tak dicabut.

"Itu (imbauan) yang paling utama. Dan mereka bisa menggunakan dana pelatihan sebesar 1 juta itu sampai tanggal 15 Desember 2020," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

Louisa menuturkan, ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja.

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672.4 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Louisa bilang, peserta yang dicabut tidak bisa mengajukan kepesertaan kembali.

"Tidak bisa (mengajukan kembali). Betul (sudah di-blacklist)," ujarnya.


Sementara itu pada pendaftaran gelombang 10, pemerintah bakal menyerap 116.261 orang. Penyerapan membuat kuota Kartu Prakerja tahun 2020 yang sebesar 5,59 perserta terpenuhi 100 persen.

Untuk diketahui, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali. Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/09/27/171000726/kepesertaan-kartu-prakerja-dicabut-apakah-masih-boleh-daftar-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke