Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Cara Memperkuat UMKM dan Koperasi di Tengah Pandemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dipastikan mengalami resesi, yaitu ketika negara mengalami pertumbuhan negatif selama dua kuartal berturut-turut.

Resesi dapat diartikan perlambatan atau roda ekonomi berhenti, dengan kondisi daya beli masyarakat menurun, lesunya aktivitas ritel dan industri manufaktur, serta tingkat pengangguran semakin meluas akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah pun telah menggulirkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) guna mendukung para pelaku ekonomi yang terdampak pandemi.

Program PEN fokus mendukung kinerja BUMN, swasta UMKM, hingga masyarakat melalui berbagai stimulus pendanaan seperti penundaan pembayaran kredit, penjaminan modal kerja, subsidi bunga, kompensasi dan restrukturisasi kedit bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Namun demikian, menurut pengamat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Suhaji Lestiadi, alokasi dana sebesar 2,5 persen dari PDB untuk pemulihan ekonomi masih terlalu kecil.

Sebab, banyak negara terdampak Covid-19 lainnya di dunia mengalokasikan dana bagi PEN minimal sebesar 10 persen dari PDB.

"Saya khawatir, bila stimulus yang diberikan terlalu kecil dan pemulihan ekonomi berjalan lambat maka industri apalagi sektor UMKM akan kehilangan pasar serta mengalami kesulitan modal. Terburuk, ancaman peningkatan jumlah pengangguran yang diperkirakan mencapai 10,7 juta hingga 12,7 juta orang pada 2021,” ungkap Suhaji dalam webinar di Jakarta, awal pekan ini.

Suhaji mendorong agar pemerintah dapat mempertimbangkan solusi khusus dibidang ekonomi yaitu memacu aktifitas sektor UMKM dan koperasi.

Caranya, melakukan integrasi kebijakan pembangunan UMKM dan Koperasi Indonesia berbasis produk unggulan lokal melalui tujuh visi Penguatan Ekonomi Nasional.

Ini didasari pertimbangan bahwa 99 persen populasi usaha, 97 persen lapangan kerja, serta 60 persen PDB adalah dari sektor UMKM dan koperasi.


Adapun ketujuh visi tersebut adalah pertama, melakukan resetting konsep pembangunan ekonomi rakyat ke arah sistem ekonomi yang lebih berkeadilan dan kekeluargaan dengan menempatkan koperasi sebagai penopang perekonomian Indonesia.

Kedua, menyiapkan pembiayaan pandemi (pandemic finance) bagi koperasi dan UMKM senilai Rp 500 triliun per tahun hingga dua tahun ke depan (2021-2022), dengan pola chanelling yang dijamin Lembaga Penjaminan, seperti Jamkrindo, Askrindo, dan lainnya. 

Ketiga, harus dilakukannya pengembangan produk lokal unggulan dari hulu hingga ke hilir sebagai basis usaha koperasi dan UMKM.

"Penanganan dilakukan secara terintegrasi mulai dari produk pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan, pemasaran, distribusi, hingga penjualan dan konsumsi,” jelas Suhaji.

Keempat, sinergi dan orkestrasi pembangunan ekonomi rakyat berbasis koperasi dan UMKM dengan seluruh kementerian dan seluruh stakeholders bisnis.

Kelima, disiapkan peraturan dan ketentuan pendukung pelaksanaan resetting dan perubahan pola pikir atau mindset pembangunan ekonomi rakyat.

"Ini berisi kebijakan umum, sistem dan prosedur pelaksanaan, reward and punishment yang tegas dan transparan melalui Dashboard Management System,” tutur Suhaji.

Keenam, peningkatan skala atai scale up usaha dan penguatan digitalisasi bagi koperasi dan UMKM, menuju terbentuk marketplace.

Ketujuh, membangun kemandirian dan daya saing ekonomi bangsa melalui gerakan jiwa kewirausahaan dan gerakan aku cinta produk Indonesia. Produksi Beli Gunakan Sendiri (gerakan PBGS).

https://money.kompas.com/read/2020/09/29/174335226/7-cara-memperkuat-umkm-dan-koperasi-di-tengah-pandemi

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke