Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop Teten: UU Cipta Kerja Buat UMKM Menyerap Lapangan Kerja Lebih Besar

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka nanti kemampuan UMKM menyerap lapangan kerja akan semakin besar. Bagi kami ini sangat positif," ujarnya dalam pressconference virtual, Rabu (7/10/2020).

Menurut dia, selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar, sehingga ada kesulitan yang kerap sekali dirasakan oleh pelaku usaha mikro dalam membuat perizinan.

Tetang mengatakan, dengan adanya UU ini bisa mempermudah para UMKM membuka usaha dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).

"Kemitraan juga kita dorong, pengalaman di dalam negara dan banyak negara, UMKM yang tumbuh besar adalah yang bermitra dengan usaha besar. Sistemnya terintegrasi dengan industri besar," ucapnya.

Selain itu Teten juga mengatakan kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM seperti rest area, bandara, terminal dan tempat umum lainnya.

"Sekarang kita berikan ruang bagi UMKM kita untuk berjualan di tempat strategis," katanya.

Tak hanya itu, Teten menambahkan dengan adanya UU ini juga memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendirikan koperasi.

Apabila koperasi harus memiliki 20 orang anggota pada saat mendirikan, kini lewat UU Cipta Kerja, anggota pendiri koperasi cukup hanya 9 orang saja.

https://money.kompas.com/read/2020/10/07/214700526/menkop-teten--uu-cipta-kerja-buat-umkm-menyerap-lapangan-kerja-lebih-besar

Terkini Lainnya

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke