Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada UU Cipta Kerja, Izin Budidaya Tambak Udang Jadi Satu Pintu

Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo menyebut, izin budidaya tambak udang bakal dilakukan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebelumnya, pelaku usaha harus melalui 21 izin dari berbagai instansi untuk melakukan usaha.

"Saat ini sudah dilakukan pendelegasian kewenangan dari berbagai Kementerian/Lembaga melalui pelayanan terpadu satu pintu di BKPM untuk izin budidaya tambak udang," kata Arik dalam siaran pers, Sabtu (10/10/2020).

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Trian Yunanda mengatakan, UU Cipta Kerja juga bakal lebih melegitimasi percepatan perizinan kapal, karena perizinan kapal menjadi satu pintu.

Seperti diketahui, sebelum UU disahkan, KKP sudah mempercepat izin kapal menjadi satu hari melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

"Dari segi konstruksi hukumnya, percepatan izin didukung regulasi yang lebih tinggi. Ini yang membuat stabil dan mengikis ego sektoral, yang justru menyusahkan pelaku usaha," ucap Trian.

Trian memaparkan, Silat sendiri telah berhasil memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari menjadi 1 jam.

Proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul.

"Selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri," paparnya.

Adapun sejak 1 Januari hingga 30 September 2020, Silat telah menerbitkan sebanyak 1.787 SIUP, 4.041 SIPI, dan 286 SIKPI. Total penerimaan negara bukan pajak dari proses perizinan tersebut mencapai RP 454,131 miliar.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan UU omnibus law Cipta Kerja memudahkan nelayan karena perizinan kapal menjadi satu pintu, yakni hanya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Diapun secara gamblang menjelaskan, keadaan ini berbeda dengan kondisi 5 tahun terakhir. Sebagaimana diketahui, izin kapal dalam 5 tahun terakhir memakan waktu berbulan-bulan hingga tahunan.

Hal ini membuat banyak matinya industri perikanan dari Sabang sampai Merauke. Dia bahkan menaksir, investasi senilai Rp 300 triliun tidak berjalan.

"Saya belum menghitung persisnya, asumsi saya lebih dari Rp 300 triliun yang sudah investasi di Indonesia tidak berjalan," kata Edhy dalam konferensi virtual UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/10/10/210600926/ada-uu-cipta-kerja-izin-budidaya-tambak-udang-jadi-satu-pintu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke