Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setoran Pajak dari Netflix dkk Diprediksi Bisa Capai Rp 2,1 Triliun

Adapun, perkembangan saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumpulkan Rp 97 miliar PPN yang didapat dari enam perusahaan digital hanya dalam satu kali masa pajak, yakni masa pajak Agustus 2020 lalu.

Fajri mengatakan, nominal itu masih bisa terus bertambah seiring dengan peningkatan penggunaan layanan jasa atau pembelian barang digital selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apalagi total sudah ada 36 subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk kantor pajak sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

“Menurut saya itu wajar, karena masih ada tahap penyesuaian. Barulah tahun depan potensi itu bisa optimalkan oleh pemerintah,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (12/10).

Bahkan, kata Fajry, tahun depan, penerimaan PPN dari barang/jasa digital bisa tembus Rp 2,73 triliun atau meningkat 30 persen dari targetnya di akhir tahun ini. Jumlah ini bisa lebih banyak apabila ada penambahan SPLN ke depan.

Di sisi lain, Fajry menambahkan, untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital asing, ada baiknya pemerintah menahan terlebih dahulu sambil menunggu konsensus global dari Organization on Economic for Co-opration and Development (OECD) dikeluarkan.

“Jangan sampai mengambil kebijakan yang kontraproduktif dengan recovery. Kalau sampai isu trade war muncul lagi, inikan kontraproduktif dengan economic recovery kita,” ujar Fajry.

Sebagai catatam, realisasi penerimaan PPN dari perusahaan digital itu berasal dari Netflix Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.

Adapun SPLN lainnya tersebar dalam beberapa gelombang setelah Netflix dan lima perushaan digital lainnya lebih dulu tarik PPN pada Agustus lalu dalam putaran gelombang pertama. Berikut adalah daftar SPLN yang tarif PPN dari konsumen.

Gelombang kedua, SPLN yang menarik PPN sejak awal September 2020 yakni Tiktok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Gelombang ketiga, SPLN yang memungut PPN sejak awal bulan ini, antara lain PT Shopee International Indonesia Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.

Gelombang keempat, ada delapan SPLN yang akan mulai memungut PPN pada awal November 2020 yakni Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: CITA prediksi penerimaan PPN Netflix, Spotify dan lainnya bisa capai Rp 2,1 triliun

https://money.kompas.com/read/2020/10/12/180500526/setoran-pajak-dari-netflix-dkk-diprediksi-bisa-capai-rp-2-1-triliun

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke