Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat e-RDKK, Kementan Minimalisir Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk bersubsidi.

"Sistem e-RDKK juga dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2020 sekaligus meminimalisir penyelewengan," kata SYL, Rabu (14/10/2020).

Tak hanya itu, SYL menilai, sistem e-RDKK juga bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi.

"Oleh karenanya, Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk penerimaan pupuk bersubsidi," ujarnya.

Sebaliknya, jika distribusi pupuk bersubsidi menggunakan data manual, maka berpotensi melahirkan kecurangan.

"Hal tersebut tentunya berakibat pembagian pupuk subsidinya tidak merata," ujar SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani.

Adapun dengan kartu tani, petani bisa membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

Edhy menuturkan, jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.

"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK," jelas Sarwo Edhy.

Lebih lanjut, Edhy menjelaskan, Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani.

"Untuk jumlah kuota, tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Namun yang berhak adalah petani yang lahannya maksimal 2 hektar," tegas Sarwo Edhy.

Penerapan e-RDKK di Kabupaten Jember

Realisasi sistem e-RDKK sendiri telah dirasakan para petani di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

Di daerah tersebut, para petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK berhak mendapatkan stok pupuk subsidi sebesar 21.084 ton dari pemerintah pusat.

Adapun rincian pupuk subsidi yang diberikan, yakni Pupuk Urea tambahan 12.271 ton, Pupuk Sp 36 tambahan 315 ton, Pupuk Zwavelzure Ammoniak (Za) 5.460 ton, dan Pupuk Organik tambahan 3.038 ton.

Dengan adanya tambahan pupuk tersebut, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cabang Jember Jumantoro mengaku bersyukur.

Namun, Jumantoro menyayangkan penambahan ini tidak diikuti dengan pembaharuan data pada e-RDKK petani.

Akibatnya tidak semua petani di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember mendapat jatah tambahan stok pupuk subsidi itu.

“Hal itu karena pola penyalurannya mengacu pada e-RDKK yang sudah masuk,” kata Jumantoro.

Ke depannya, Jumantoro berharap Dinas Pertanian Jember untuk segera melakukan pembaharuan data e-RDKK petani tersebut.

Namun demikian Jumantoro masih tetap merasa bersyukur karena adanya tambahan pupuk subsidi ini, mengobati kegundahan para petani di Jember.

https://money.kompas.com/read/2020/10/14/172745826/lewat-e-rdkk-kementan-minimalisir-penyelewengan-pupuk-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke