Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hotman Paris Sebut Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh

Melalui unggahan akun Instagram-nya, Hotman menyambut baik pasal terkait pesangon dalam UU sapu jagat itu.

"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf Undang-Undag Cipta Kerja, draf Undang-Undang Omnibus Law," ujarnya, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).

Berdasarkan draf UU Cipta Kerja yang ia dapat, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pemberi kerja dapat dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan terancam hukuman empat tahun penjara jika tidak membayarkan pesangon kepada pekerjanya.

"Pasti majikan kalau di LP, dibuat laporan polisi bakal buru-buru membayar uang pesangon. Ini merupakan langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja dan para buruh," tulis Hotman.

Menurut dia, aturan tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja atau buruh yang selama ini tidak mendapatkan hak pesangon.

Pasalnya, selama ini dibutuhkan waktu yang tidak singkat bagi para pekerja atau buruh untuk menerima hak pesangon.

"Tapi, dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk pada buruh dan pekerja," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji. Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut.

"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada praktiknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang Pesangon," katanya dalam tayangan virtual, Rabu (14/10/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/10/15/160000526/hotman-paris-sebut-ada-pasal-di-uu-cipta-kerja-yang-untungkan-buruh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke