Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RI Kini Punya Pos Ukur Ulang Emas Buat Lindungi Konsumen

Pos ukur ulang emas pertama yang dimiliki Indonesia ini berlokasi di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah. Peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Kamis (15/2020).

Agus mengatakan, ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk/barang. Maka, dengan adanya pos ukur ulang emas, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran emas dari transaksi yang dilakukan.

"Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan, emas adalah komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Sehingga bila hasil penimbangan tidak akurat, alhasil konsumen yang akan merugi.

“Maka penting bagi pemerintah untuk menjamin kebenaran hasil penimbangan ini sebagai jaminan perlindungan konsumen,” katanya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan guna melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Termasuk dalam hal penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sebelumnya, dalam kegiatan pengawasan alat UTTP di pertokoan emas wilayah Kranggan, Semarang, ditemukan timbangan elektronik dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan. Kedua alat UTTP pun diamankan.

“Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukkannya bukan untuk emas,” ujar Veri.

https://money.kompas.com/read/2020/10/16/140300126/ri-kini-punya-pos-ukur-ulang-emas-buat-lindungi-konsumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke