Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ciri-ciri dan Modus Investasi Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing mengatakan, investasi ilegal di era digital menjadi sangat beragam dan semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari.

Investasi ilegal bukan lagi hanya pada defisinisi investasi baku, tapi pada setiap kegiatan yang berhubungan dengan cuan.

Belakangan ini, SWI kerap mendapat laporan investasi ilegal, berupa arisan online, kegiatan periklanan tanpa izin, multi-level marketing (MLM), dan kegiatan yang berkedok koperasi.

"Saat ini melebar ke berbagai macam kegiatan yang menyangkut uang, termasuk perdagangan forex ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan cryptocurrecy, sudah mengarah kegiatan yang sangat kompleks," kata Tongam dalam Capital Market Summit and Expo secara virtual, Kamis (22/10/2020).

Agar kamu tidak tertipu dari iming-iming investasi super untung yang ternyata bodong, simak ciri-cirinya di sini.

1. Keuntungan tidak wajar

Investasi bodong akan selalu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar. Keuntungan yang tidak wajar menjadi senjata mereka agar masyarakat banyak yang terperangkap masuk dan mengikuti investasi tersebut.

Jika ada investasi yang menawarkan bunga tinggi, misal 1-7 persen per hari, perlu kamu waspadai. Misalnya seperti kasus MeMiles, yang menawarkan nasabahnya mobil Pajero bila melakukan top up Rp 7 juta.

"Tapi terakhir MeMiles di Surabaya diputus bebas oleh pengadilan negeri di Surabaya. Ini menarik, karena kegiatannya tidak ada izin dan memberikan imbal hasil yang menarik," sebut Tongam.

2. Dapat bonus rekrut anggota baru

Bila biasanya karyawan mendapat bonus saat penjualan meningkat, anggota investasi bodong akan mendapat bonus saat merekrut anggota baru.

"Dalam perdagangan sebenarnya, bonus itu diperoleh kalau semakin banyak barang yang kita jual. Kalau ini semakin banyak member yang kita rekrut, semakin banyak bonus yang kita dapatkan," sebut Tongam.


3. Memanfaatkan tokoh masyarakat

Agar modus investasi bodongnya lancar jaya, mereka kerap menggunakan banyak tokoh agama hingga artis untuk melakukan promosi.

Promosi ini bakal disesuaikan dengan target pasar mereka. Bila beroperasi di daerah kental dengan ajaran agama, mereka akan melakukan promosi menggunakan tokoh agama.

"Karena kalau tokoh agama sudah ikut, mereka (masyarakat) merasa kegiatan itu aman," ungkap Tongam.

4. Klaim tanpa risiko

Investasi bodong selalu mengklaim berinvestasi di tempatnya tidak akan ada risiko. Padahal kita tahu, tiap investasi selalu memiliki risiko, baik risiko kecil maupun risiko besar.

"(Mendapat) bunga 1 persen per hari, tanpa risiko. Bunga 7 persen per hari tanpa risiko. Ini aneh juga, ini tidak masuk akal sebenarnya," ujar Tongam.

5. Tidak punya izin

Terakhir, investasi bodong tentu tidak punya izin dari otoritas terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu masyarakat diminta untuk melihat legalitas atau izin usaha maupun produk yang ditawarkan.

Untuk mengecek legalitas, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157.

"Yang jelas legalitasnya tidak ada. Tidak memiliki izin usaha, izin produk, izin kegiatan tidak ada," pungkas Tongam.

https://money.kompas.com/read/2020/10/22/143900526/simak-ciri-ciri-dan-modus-investasi-ilegal

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke