JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing mengatakan, investasi ilegal di era digital menjadi sangat beragam dan semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari.
Investasi ilegal bukan lagi hanya pada defisinisi investasi baku, tapi pada setiap kegiatan yang berhubungan dengan cuan.
Belakangan ini, SWI kerap mendapat laporan investasi ilegal, berupa arisan online, kegiatan periklanan tanpa izin, multi-level marketing (MLM), dan kegiatan yang berkedok koperasi.
"Saat ini melebar ke berbagai macam kegiatan yang menyangkut uang, termasuk perdagangan forex ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan cryptocurrecy, sudah mengarah kegiatan yang sangat kompleks," kata Tongam dalam Capital Market Summit and Expo secara virtual, Kamis (22/10/2020).
Agar kamu tidak tertipu dari iming-iming investasi super untung yang ternyata bodong, simak ciri-cirinya di sini.
1. Keuntungan tidak wajar
Investasi bodong akan selalu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar. Keuntungan yang tidak wajar menjadi senjata mereka agar masyarakat banyak yang terperangkap masuk dan mengikuti investasi tersebut.
Jika ada investasi yang menawarkan bunga tinggi, misal 1-7 persen per hari, perlu kamu waspadai. Misalnya seperti kasus MeMiles, yang menawarkan nasabahnya mobil Pajero bila melakukan top up Rp 7 juta.
"Tapi terakhir MeMiles di Surabaya diputus bebas oleh pengadilan negeri di Surabaya. Ini menarik, karena kegiatannya tidak ada izin dan memberikan imbal hasil yang menarik," sebut Tongam.
2. Dapat bonus rekrut anggota baru
Bila biasanya karyawan mendapat bonus saat penjualan meningkat, anggota investasi bodong akan mendapat bonus saat merekrut anggota baru.
"Dalam perdagangan sebenarnya, bonus itu diperoleh kalau semakin banyak barang yang kita jual. Kalau ini semakin banyak member yang kita rekrut, semakin banyak bonus yang kita dapatkan," sebut Tongam.
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat
Agar modus investasi bodongnya lancar jaya, mereka kerap menggunakan banyak tokoh agama hingga artis untuk melakukan promosi.
Promosi ini bakal disesuaikan dengan target pasar mereka. Bila beroperasi di daerah kental dengan ajaran agama, mereka akan melakukan promosi menggunakan tokoh agama.
"Karena kalau tokoh agama sudah ikut, mereka (masyarakat) merasa kegiatan itu aman," ungkap Tongam.
4. Klaim tanpa risiko
Investasi bodong selalu mengklaim berinvestasi di tempatnya tidak akan ada risiko. Padahal kita tahu, tiap investasi selalu memiliki risiko, baik risiko kecil maupun risiko besar.
"(Mendapat) bunga 1 persen per hari, tanpa risiko. Bunga 7 persen per hari tanpa risiko. Ini aneh juga, ini tidak masuk akal sebenarnya," ujar Tongam.
5. Tidak punya izin
Terakhir, investasi bodong tentu tidak punya izin dari otoritas terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu masyarakat diminta untuk melihat legalitas atau izin usaha maupun produk yang ditawarkan.
Untuk mengecek legalitas, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157.
"Yang jelas legalitasnya tidak ada. Tidak memiliki izin usaha, izin produk, izin kegiatan tidak ada," pungkas Tongam.
https://money.kompas.com/read/2020/10/22/143900526/simak-ciri-ciri-dan-modus-investasi-ilegal