Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kenaikan Cukai, Pemerintah Diminta Perhatikan Petani Tembakau

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan tegas menolak semua regulasi yang memusuhi dan mematikan kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ini menyusul rencana pemerintah untuk kembali menaikkan cukai rokok pada tahun depan.

Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid menegaskan, IHT adalah warisan hasil kebudayaan nasional yang harus dilindungi dan dikembangkan agar memberikan kontribusi yang maksimal bagi bangsa dan negara.

“Jadi segala bentuk aturan yang merugikan IHT, termasuk di dalamnya para petani, harus segera dihentikan, bukan malah dicari celahnya seperti mengambil pajak atau penerapan cukai yang tinggi. Ini berkaitan erat dengan para petani yang ada di desa-desa dan itu sebagian besar warga PKB,” kata Hasanuddin dalam keterangan resmi, Senin (26/10/2020).

Dia menambahkan, PMK Nomor 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sangat mengancam IHT. Pasalnya, aturan itu mengatur simplifikasi dan kenaikan cukai yang tinggi.

Menurut Hasanuddin, kebijakan simplifikasi dan kenaikan tarif cukai dampaknya serapan produk tembakau rendah dan mengancam eksistensi pabrik rokok. Juga tenaga kerja, petani, dan buruh rokok kena dampaknya.

“Dampaknya akan sangat panjang, bahkan termasuk para pengecer dan yang lainnya,” jelas Hasanuddin.

"Masalah kesehatan nasional tidak hanya disebabkan rokok, ada banyak faktor yang memengaruhi seperti lingkungan, buruknya sanitasi, dan polusi udara dari kendaraan maupun pabrik," imbuhnya.

Menurut dia, kebijakan 10 layer (penarikan cukai rokok) seperti saat ini, sudah cukup baik. Sebab, kebijakan itu mampu mewadahi berbagai kelas pabrikan rokok dari yang besar, menengah, dan kecil.

Dia melanjutkan, produsen kecil dan pabrikan kretek yang notabene warisan nusantara tak akan bertahan jika dihadapkan dengan produsen besar. Hitungannya, ada sekitar 500 pabrik rokok, dan 90-an persen masuk kategori menengah kecil.


Jika kebijakan ini tetap berlangsung, mayoritas pabrik rokok gulung tikar. Alhasil, jutaan masyarakat menjadi pengangguran baru.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR-RI, Luluk Nur Hamidah menegaskan, pemerintah harus melindungi IHT dan para petani tembakau. Menurutnya, pemerintah harus berani tegas menolak aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang coba diterapkan secara ketat di Indonesia.

Dalam klausul FTTC, kata Luluk, tembakau diindikasikan sebagai komoditas negatif karena mengakibatkan kecanduan (adiktif).

"Hal ini tidak adil karena keputusan ini dilakukan tanpa adanya riset dan pengembangan penelitian terlebih dahulu," ungkapnya.

Legislator PKB itu mengungkapkan, apabila rokok harus dilarang, bukan berarti tembakau sebagai komoditas perkebunan harus diberangus, karena komoditas tersebut bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku lain.

https://money.kompas.com/read/2020/10/26/190714526/soal-kenaikan-cukai-pemerintah-diminta-perhatikan-petani-tembakau

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke