Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UMP 2021 Tak Naik, KSPSI: Ini Sangat Memberatkan

Menurut dia, keputusan tersebut akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun di tengah pandemi Covid-19.

“Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi, Selasa (27/10/2020).

Andi pun meminta pemerintah meninjau ulang keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum mengambil keputusan.

Dirinya mengakui saat ini pengusaha tengah mengalami kondisi kesulitan karena pandemi Covid-19. Namun, hal tersebut juga dialami para buruh.

“Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun depan yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/27/163000426/ump-2021-tak-naik-kspsi--ini-sangat-memberatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke