Penulisan pasal-pasal yang tercantum dalam UU Sapu Jagat itu menuai banyak sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya terkait definisi minyak dan gas (migas) bumi dalam UU tersebut.
Dikutip dari Bagian Keempat UU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi, Paragraf 5, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pasal 40, definisi migas bumi terkesan hanya diputar-diputar.
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," bunyi poin 3 Pasal 40 itu, dikutip Selasa (3/11/2020).
Definisi tersebut ternyata tidak mengalami perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Meskipun UU Cipta Kerja diterbitkan untuk mengubah UU yang sudah berumur 19 tahun itu, definisi terkait migas bumi tetaplah sama.
"Mungkin yang nulis lelah," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, kepada Kompas.com.
Mamit menilai, penulisan mengenai definisi migas bumi tersebut kurang teliti. Padahal, seharusnya perlu ada pemahaman lebih jelas mengenai salah satu sumber energi tersebut.
"Sehingga tidak menjadi olokan orang lain. Apalagi ini UU omnibus law yang menjadi perhatian banyak pihak," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2020/11/03/142433526/ini-definisi-minyak-dan-gas-bumi-menurut-uu-cipta-kerja