Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Inti Surat Edaran agar Gubernur Tidak Turunkan UMP

Menurut Ida, SE upah minimum tersebut hanya sebagai pedoman atau petunjuk bagi para kepala daerah. Selanjutnya, mengenai upah minimum provinsi menjadi keputusan para gubernur. Namun, dia menegaskan bahwa SE tersebut memang bertujuan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lebih rendah dari tahun ini.

"Inti dari surat edaran itu adalah menekankan agar gubernur untuk tidak menurunkan upah minimum provinsi. Kami berharap para gubernur untuk tidak menurunkan upah di bawah upah minimum tahun 2020," katanya melalui tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/11/2020).

Terkait adanya lima gubernur yang menetapkan menaikkan UMP tahun depan, Ida percaya keputusan tersebut sudah melalui banyak pertimbangan. Adapun lima daerah yang UMP tahun 2021 naik antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

"Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum provinsi tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya. Saya percaya para gubernur mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan," ujar dia.

Ia menjelaskan, tujuan Kemnaker membuat SE upah minimum provinsi tahun 2021 sama dengan upah minimum provinsi tahun 2020, agar perusahaan mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja di tengah pandemi Covid-19.

"Di samping itu juga, surat edaran itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di saat pandemi semacam ini," ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, Menaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Di dalam SE tersebut telah ditetapkan bahwa UMP 2021 sama dengan tahun 2020. Ida menambahkan, penetapan upah minimum 2021 telah melalui pembahasan yang panjang dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan itu telah melalui diskusi panjang bersama dengan stakeholder ketenagakerjaan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional. Dari diskusi yang panjang itu akhirnya keluarlah surat edaran itu," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/11/05/180000326/menaker-inti-surat-edaran-agar-gubernur-tidak-turunkan-ump

Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke