Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biofarma Bakal Dapat Suntikan Negara Rp 2 Triliun, Direalisasikan Tahun Ini

Sebelumnya, usulan untuk memberikan PMN ke Bio Farma diungkapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Erick mengusulkan besaran PMN untuk Bio Farma sebesar Rp 2 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta menjelaskan, PMN untuk Biofarma diberikan dalam rangka penanganan penyediaan obat-obatan maupun pengembangan penyedia sarana kesehatan.

Meski Erick mengusulkan PMN diberikan pada 2021, Isa mengatakan pemberian PMN ke Bio Farma bisa dipercepat pada tahun ini.

“Itu yang kita kaji dan kita pertimbangkan, sejauh ini positif, bahkan kemungkinan kita percepat. Bahkan bisa kita tambah ke APBN 2020 karena relevan sama penanganan COVID-19,” ujar Isa dalam media briefing virtual, Jumat (6/11/2020).

“Waktu diskusi di Banggar sekitar Rp 2 triliun. Kita upayakan bisa dipenuhi semua di 2020, sedang kita diskusikan,” jelasnya.

Adapun modal tersebut diberikan untuk Holding BUMN Farmasi, yang terdiri dari Bio Farma, Kimia Farma, dan Indo Farma.

Berdasarkan bahan materi rapat antara Kemenkeu dengan Banggar DPR RI, Bio Farma akan mendapatkan PMN sebesar Rp 545,5 miliar, Kimia Farma Rp 254,64 miliar, Indo Farma senesar Rp 199,86 miliar dan PT Pertamina Bina Medika IHC sebesar Rp 1 miliar.

Namun demikian, Isa menegaskan untuk Pertamina Bina Medika IHC bakal dikecualikan.

Sebab, Pertamina Bina Media IHC merupakan anak perusahaan BUMN. Sementara untuk mereka bisa mendapatkan suntikan PMN perlu dilakukan beberapa opsi aksi korporasi.

"Itu pasti semua ke Bio Farma. Karena BUMN kan Biofarma, kita tidak bisa kasih Pertamina Bina Medika itu tadi. Nanti caranya Bio Farma gimana, apakah (dengan) beli saham Pertamina Bina Medika, pasti ada mekanisme korporasi," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/11/06/163200026/biofarma-bakal-dapat-suntikan-negara-rp-2-triliun-direalisasikan-tahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke