Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kaji Kenaikan Batas Maksimal Jumlah Penumpang Pesawat

Saat ini, berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, jumlah maksimal penumpang dalam satu penerbangan, yakni 70 persen dari total kapasitas pesawat.

“Teman-teman penerbangan swasta memang bilang mau nambah (kapasitas penumpang). Ini kita kaji agar tidak serta merta naik penumpang kapasitasnya, protokol Covid-nya tidak diperhatikan,” ujar Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sahat Panggabean dalam webinar, Rabu (11/11/2020).

Sahat menambahkan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan maskapai-maskapai terkait hal ini. Salah satu pembahasannya, yakni terkait kesiapan protokol kesehatan di dalam pesawat.

“Terkait penambahan kapasitas penumpang kita akan evaluasi dan komunikasi dengan maskapai terkait kesiapannya,” kata dia.

Kendati nantinya kapasitas penumpang pesawat dinaikkan, Sahat memastikan penambahan tersebut tidak 100 persen. Namun, dia belum bisa mengungkapkan berapa persentasenya.

“Ditingkatkan bukan berarti 100 persen. Tapi tetap ada batasan tertentu. Ada perhitungan di sana,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Dalam aturan itu, moda transportasi udara, dalam hal ini pesawat dapat mengangkut penumpang antara 70-100 persen dari kapasitas angkut, hal ini tergantung jenis armadanya.

Untuk pesawat niaga kategori jet transport narrow body dan wide body jumlah penumpangnya dibatasi hingga 70 persen total kapasitas angkut.

Maskapai wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual. Hal ini untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara.

Sementara, untuk pesawat selain kategori jet transport narrow body dan wide body tidak dibatasi jumlah penumpangnya, namun tetap perlu mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70 persen. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

https://money.kompas.com/read/2020/11/11/210300326/pemerintah-kaji-kenaikan-batas-maksimal-jumlah-penumpang-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke