Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Ida Paparkan Peran Satgas PPMI dalam Melindungi Pekerja Migran

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan menjadi pekerja migran merupakan hak setiap warga negara.

Hal itu Ida sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Oleh karenanya, menurut Ida, ketika ada warga negara yang akan menjadi pekerja migran, negara harus hadir untuk memastikan proses migrasi aman.

"Negara harus mengamankan mulai dari proses persiapan dari kampung halaman hingga kembali ke kampung halaman," ucap Ida seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Ida juga mengingatkan, semua pengamanan itu harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Dalam pengamanan itulah diperlukan peran penting Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," katanya.

Menurut Ida, hal itu karena saat ini, Indonesia masih dihadapkan pada masalah penempatan pekerja migran non-prosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Satgas PPMI wilayah embarkasi atau debarkasi atau daerah asal PMI, merupakan ujung tombak yang memastikan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata Ida lagi.

Rakornas Satgas PPMI

Pada kesempatan itu, Ida juga menjelaskan, Rakornas ini merupakan pertemuan penting dan strategis.

Ida mengatakan, melalui Rakornas, semua pihak terkait dapat berkoordinasi membahas berbagai persoalan dan dinamika di lapangan.

"Semua pihak terkait juga bisa mengevaluasi dan memperbaiki program kerja Satgas selanjutnya," kata Ida seperti dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Suhartono mengatakan, Rakor tersebut adalah pertemuan rutin tahunan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ia mengatakan, Rakor itu bertujuan membahas dan menyatukan persepsi terkait implementasi PPMI, termasuk pencegahan PMI Non prosedural.

Lalu juga membahas berbagai tantangan dan solusi dalam memberikan pelayanan PPMI secara terkoordinasi dan terintegrasi antara pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

"Rakor ini bertujuan untuk penguatan tugas dan fungsi Satgas Pelindungan PMI serta mengevaluasi kinerjanya," kata dia

Suhartono mengemukakan, Satgas ini dibentuk sejak 2012 dengan nama Satgas Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi atau embarkasi.

"Hal ini didasari dari Rencana Strategis (renstra) Kemnaker serta amanat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam upaya peningkatan pelindungan PMI," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Suhartono, pada 2020 Satgas tersebut berganti menjadi Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Penggantian itu agar cakupan tugas dan fungsi Satgas PPMI dapat lebih luas sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.

Suhartono menjelaskan pada tahun ini keberadaan Satgas PPMI sudah tersebar di 22 wilayah di Indonesia.

Wilayah itu adalah Sumatera Utara, Tanjung Balai, Batam, Kepulauan Riau, Dumai, Tanjung Jabung Timur, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan barat.

"Satgas juga berada di wilayah Sanggau, Nunukan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Pare-Pare, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur," jelasnya.

Menurut Suhartono keberadaan Satgas Perlindungan PMI tersebut pun sudah membuahkan hasil. Selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2020, Satgas ini telah berhasil mencegah 12.757 orang calon PMI yang akan berangkat secara non-prosedural.

https://money.kompas.com/read/2020/11/19/203446826/menaker-ida-paparkan-peran-satgas-ppmi-dalam-melindungi-pekerja-migran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke