Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Sri Mulyani untuk Tentukan Tarif Cukai Rokok 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya belum memutuskan kebijakan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Sebab pihaknya masih mengkaji lima aspek yang menjadi pertimbangan dalam penentuan cukai rokok.

"Kalau cukai saya sudah sampaikan kita akan terus memformulasikan kebijakan berdasarkan 5 area yang terus kita pertimbangkan," kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa, Senin (23/11/2020).

Sri Mulyani menjelaska, lima aspek tersebut yakni tingkat prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, aspek tenaga kerja, petani, peningkatan persebaran dan penjualan rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.

Bila lima aspek tersebut usai dibahas, Sri Mulyani menyatakan bakal segera mengumumkan kebijakan tarif cukai rokok untuk tahun 2021.

"Kita masih akan terus melakukan formulasi ini dan akan disampaikan kalau sudah difinalkan keseluruhan aspek yang kita lihat terutama di tengah situasi Covid-19," jelas dia.

Sebelumnya Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPD Jawa Tengah Syukur Fahruddin mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok berdampak pada seluruh komponen stakeholder di industri hasil tembakau salah satunya petani tembakau.


Dia berharap Sri Mulyani dapat memahami kebijakan menaikkan CHT akan berdampak serius kepada nasib petani dan stakeholder terkait di tengah kondisi yang serba susah ini.

"Seharusnya Sri Mulyani bisa memastikan tidak ada kenaikan cukai tahun ini," katanya.

Pengurus APTI Sukoharjo Rahmat meminta supaya pemerintah dapat memberikan solusi atas situasi pertembakauan.

"Harga hasil panen petani anjlok, kondisi ini diperparah dengan adanya pandemi covid-19. Kami meminta pemerintah bersikap dan memberikan solusi atas persoalan ini," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/11/24/090700326/ini-5-hal-yang-jadi-pertimbangan-sri-mulyani-untuk-tentukan-tarif-cukai-rokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke