Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepanjang Dua Periode, Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada periode pertama, Jokowi telah membubarkan 27 lembaga.

"Periode Presiden Jokowi lima tahun kemarin juga sudah membubarkan hampir 27 badan lembaga oleh Menpan yang dulu," katanya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Pada periode kepemimpinannya yang kedua ini, Jokowi resmi membubarkan 10 badan/lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

"Sebelumnya, pada tahun 2014, Presiden Jokowi juga sudah membubarkan sepuluh lembaga. Pada 2015 ada dua lembaga, 2016 ada sembilan lembaga, 2017 dua lembaga dengan peraturan presiden. Dengan demikian, tahun 2014 sampai dengan hari ini, sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan," papar dia.

Dengan menyederhanakan struktur organisasi pemerintah, Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap keberadaan Lembaga NonStruktural (LNS) lainnya. Oleh karena itu ke depan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali pengintegrasian atau pembubaran.

"Hanya saja dengan undang-undang, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kita akan konsultasikan dan membuat surat kepada DPR. Kita akan menjelaskan pertimbangan dasar dengan DPR. Tentunya DPR akan membentuk pansus atau lewat badan legislasi bersama-sama dengan pemerintah," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/12/01/173440626/sepanjang-dua-periode-jokowi-telah-bubarkan-37-lembaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke