Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bangkitkan Kembali Pariwisata, Pemerintah Pusat dan Daerah Diimbau Lakukan Ini

Ketua Umum Asosiasi FKUB, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, kepastian tersebut membutuhkan tanggung jawab yang besar dari semua pihak, terutama pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah di wilayah masing-masing.

"Butuh tanggung jawab yang besar agar daerah wisata terjamin bebas dari pandemi atau setidaknya Covid-19 bisa dikendalikan. Wisatawan yang dapat harus dijamin aman dari Covid-19," kata Ida dalam webinar KPCPEN, Sabtu (5/12/2020).

Ida menuturkan, kebangkitan sektor pariwisata tak lepas dari peran serta masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

Menurut dia, pandemi Covid-19 bisa terkendali bila masyarakat mampu taat dan patuh pada arahan meski vaksin belum bisa diandalkan. Sayang hingga kini, masyarakat masih banyak "ngeyel" di samping penegakan hukumnya yang kurang maksimal.

"Kalau masyarakat sungguh taat dan disiplin sekalipun belum ada vaksin, pandemi dapat diakhiri. Asal tetap taat pada disiplin protokol kesehatan. Selalu berdoa, tetap semangat, kreatif, dan inovatif, meski pandemi menempatkan pada keadaan yang sulit," ujar dia.

Untuk itu kata Ida, peran tokoh agama menjadi strategis dalam menyadarkan masyarakat. Masyarakat biasanya akan lebih taat pada arahan tokoh agama. Peran tokoh agama ini pun sangat diharapkan saat vaksin mulai didistribusikan.

Para tokoh agama dan tokoh masyarakat dibutuhkan untuk meyakinkan masyarakat terkait keamanan vaksin, yang notabene sudah melalui berbagai pengujian.

"Oleh karenanya upaya para tokoh utama, selalu harus berperan, selalu terpanggil dan terdepan melaksanakan perjuangan ini. Memanf masih panjang, mari tingkatkan peran kepedulian. Ekonomi harus menggeliat, industri bergerak, kita juga harus taat dan disiplin untuk tetap sehat," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/12/05/182100326/bangkitkan-kembali-pariwisata-pemerintah-pusat-dan-daerah-diimbau-lakukan-ini

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke