Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pandemi Menjadi Katalis Transformasi Digital di Perbankan

Inovasi berbasis teknologi harus terus dilakukan. Apalagi semua harus dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pola konsumsi dan perilaku masyarakat.

"Preferensi dalam memilih produk, channel distribusi yang digunakan, dan komunikasi produk tentu tidak bisa kita samakan dengan masa sebelum adanya pandemi. Masyarakat sudah terbiasa dan nyaman dengan berbagai kemudahan teknologi yang berkembang pesat di masa pandemi," kata Yuddy baru-baru ini.

Untuk itu, bank bjb mengoptimalisasi fungsi platform mobile banking. Salah satunya, proses pengajuan kredit yang lebih inklusif dan aksesibel melalui platform mobile banking.

Platform mobile banking bjb Digi kini telah dapat melayani proses pengajuan kredit perbankan.

Sebagai tahap awal, bjb Digi menghadirkan halaman loan onboarding pengajuan Kredit Masyarakat Ekonomi Sejahtera (Mesra) yang merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hingga akhir kuartal III 2020, total kredit yang disalurkan bank bjb tumbuh 8,7 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp 88,9 triliun atau berada di atas rata-rata pertumbuhan industri perbankan nasional dengan tingkat risiko yang terkelola.

Selain itu, sambung Yuddy, banyaknya masyarakat yang menunda konsumsi atau investasiya di tengah pandemi turut mendorong pertumbugan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 17 persen (yoy) menjadi Rp 115,5 triliun.

Dengan angka pertumbuhan kredit dan DPK tersebut, total aset beserta anak perusahaan tumbuh 19,4 persen (yoy) menjadi Rp 147,6 triliun.

Laba bersih Rp 1,2 triliun tumbuh positif 5,9 persen (yoy). Kualitas kredit pun terkelola dengan baik di mana rasio NPL berada pada level 1,50 persen lebih baik dibanding rata-rata industri perbankan nasional 3,22 persen.

"Walau optimisme kebangkitan ekonomi tengah menyongsong seiring kembali pulihnya aktivitas masyarakat, perbankan tetap harus berhati-hati," tutur dia.

Salah satu potensi yang mesti dicermati ialah potensi relapse nasabah yang menerima fasilitas restrukturisasi kredit perbankan.

Kebijakan OJK melakukan perpanjangan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Restrukturisasi Kredit sampai dengan 31 Maret 2022 dinilai tepat dan sangat membantu, baik bagi industri perbankan maupun debitur.

Sebab stimulus yang hingga kini diberikan kepada para pelaku usaha belum diimbangi oleh demand yang cukup.

https://money.kompas.com/read/2020/12/09/115235326/pandemi-menjadi-katalis-transformasi-digital-di-perbankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke