JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Reza Hafiz memastikan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) telah dilakukan secara transparan.
Terlebih, menurut dia, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah tersebut telah melalui serangkaian tahapan administrasi serta regulasi.
Penyalurannya juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentu ini uang negara, dan kita memberikan bantuan itu tidak seperti uang kaget. Harus ada regulasi dan administrasi keuangannya dan dimonitor oleh BPK dan KPK. Kita juga diperiksa BPK dan kita menyampaikan transparansi keuangan," ujar Reza dalam tanya jawab virtual FMB9 mengenai perkembangan implementasi BSU tahap 2, Kamis (10/12/2020).
Reza menambahkan, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah selalu diinformasikan langsung ke media sosial resmi Kemenaker selama ini.
"Kita itu selalu update, bisa dicek di medsos Kemenaker. Kita sampaikan per batch termin pertama dan per batch termin kedua, itu penyalurannya sudah berapa persen. Setidaknya seminggu sekali itu ada dua sampai tiga kali postingan," kata dia.
Rekomendasi dari KPK juga telah diikuti oleh Kemenaker selama ini, terutama pada penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua.
Sebab, pemadanan datanya dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya agar penerima bantuan subsidi gaji tidak termasuk golongan wajib pajak.
Reza memastikan data penerima subsidi gaji tidak bakal berubah.
"Secara transparansi, itu sudah kami lakukan upaya-upaya tersebut. Termasuk juga datanya tidak diutak-atik, karena saklek datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
https://money.kompas.com/read/2020/12/10/163211026/kemenaker-pastikan-penyaluran-bantuan-subsidi-gaji-telah-transparan