Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Anda Penerima Bantuan Subsid Gaji atau Tidak? Ini Cara Mengeceknya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus memproses percepatan penyaluran bantuan subsidi gaji (BSU) pada termin kedua.

Kendati banyak pekerja yang bertanya alasan belum menerima bantuan subsidi gaji, namun ada cara untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah.

Mengutip video tutorial dari situs resmi Kemenaker, ada langkah-langkah yang harus diikuti oleh pekerja agar mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi website www.kemnaker.go.id;
  • Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang;
  • Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun;
  • Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung;
  • Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang;
  • Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut;
  • Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk;
  • Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  • Setelah berhasil, kunjungi profil;
  • Jika para pekerja termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan ditampilkan pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Selain itu, Kemenaker juga membuka jaringan untuk menampung pertanyaan seputar bantuan subsidi gaji melalui pesan Whatsapp maupun nomor kontak langsung.

"Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi website atau menghubungi nomor kontak ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305," ujar admin Kemenaker dalam video tersebut.

Berdasarkan data Kemenaker hingga 8 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua telah mencapai 11.023.780 pekerja.

Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

https://money.kompas.com/read/2020/12/13/113848926/apakah-anda-penerima-bantuan-subsid-gaji-atau-tidak-ini-cara-mengeceknya

Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke