Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengacara Diduga Tilap Uang Kompensasi Keluarga Korban Kecelakaan Boeing 737 Max

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengacara korban jatuhnya pesawat Boeing 737 Max di Indonesia pada 2018, Thomas Girardi, diduga telah menyalahgunakan uang kompensasi yang diperuntukkan bagi keluarga korban.

Pengacara kondang asal Los Angeles itu disebut setidaknya menyalahgunakan dana kompensasi senilai 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.100 per dollar AS).

Dugaan muncul, setelah empat keluarga korban yang merupakan klien Girardi belum juga menerima uang kompensasi yang diberikan oleh Boeing.

Para keluarga korban tersebut seharusnya menerima 2 juta dollar AS dari produsen pesawat raksasa asal AS itu.

Namun, sampai saat ini seluruh keluarga baru menerima 75 persen dari uang tersebut.

Dalam sidang etik, Pengacara Distrik Amerika Serikat, Thomas Durkin, mengatakan, kasus dugaan penyelundupan dana tersebut akan dikirimkan ke US Attorney Office untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus kriminal.

"Tidak peduli bagaimana kondisi finansial Anda, tidak peduli bagaimana tekanan yang Anda terima, apabila Anda menyentuh uang klien, Anda akan diberhentikan (sebagai pengacara) dan kemungkinan dituntut atas tindakan kriminal," ujar Durkin dalam sidang, dikutip dari Los Angeles Times, Selasa (15/12/2020).

Dalam prosesi sidang, dua pengacara yang mewakili Girardi, mengaku kliennya tidak memiliki uang sebesar 2 miliar dollar AS di rekeningnya.

Bahkan, pengacara Girardi, Evan Jennes, mengklaim, firma hukum milik kliennya, Girardi Keese, kini hanya memiliki uang operasional sebesar 15.000 dollar AS.

"Mereka tidak bisa membayar gaji dalam beberapa waktu ke belakang," katanya.

Namun, seorang pengacara dari korban jatuh Boeing 737 Max lainnya, Jay Edelson, memperingatkan Hakim Durkin terkait potensi penyalahgunaan yang dilakukan Girardi.

Pasalnya, Edelson mengaku pekan lalu dirinya ditawari sejumlah uang oleh pengacara berusia 81 tahun itu untuk membantu dirinya melewati prosesi sidang etik.

Edelson menyebutkan, para keluarga korban masih belum mendapatkan uang sekitar 500.000 dollar AS dari kompensasi yang seharusnya diterima.

"Mereka adalah janda dan yatim piatu. Setengah juta dollar AS sangat lah berarti untuk mereka," ujarnya.

Sebagai informasi, uang yang hilang tersebut merupakan kompensasi diberikan Boeing atas terjadinya insiden jatuhnya penerbangan Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

Pesawat itu jatuh di lepas pantai Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018.

Sebanyak 189 orang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, dan 5 kru dinyatakan meninggal dunia.

https://money.kompas.com/read/2020/12/15/104601126/pengacara-diduga-tilap-uang-kompensasi-keluarga-korban-kecelakaan-boeing-737

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke