Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: Pengetatan Terukur Saat Natal dan Tahun Baru Bukan Seperti PSBB

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, lanjut Luhut, pengetatan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona akan dilakukan di titik-titik tempat peristirahatan bagi pengendara jarak jauh atau rest area, serta tempat-tempat wisata.

"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan Tahun Baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan pukul 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," kata dia.

Untuk perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda kereta api dan pesawat, Luhut meminta agar para penumpang diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.

Sementara bagi yang ingin berkunjung ke Bali, lanjut Luhut, diwajibkan melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata dia.

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus covid secara signifikan yang masih terjadi pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/12/15/184500026/luhut--pengetatan-terukur-saat-natal-dan-tahun-baru-bukan-seperti-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke