Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Awal Januari, Transaksi Investor di Bursa Dikenai Bea Materai Rp 10.000

P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan, setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

“Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai,” kata Valentina dalam siaran pers, Jumat (18/12/2020).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

“Ke depannya, anggota bursa yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut,” tambah dia.

Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2020/12/18/185611526/mulai-awal-januari-transaksi-investor-di-bursa-dikenai-bea-materai-rp-10000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke