Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jamin Prinsip Kehati-hatian, Kemenkop UKM Beberkan Proses Penyaluran BLT UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian.

Ia menyebutkan, proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung, mengutip keterangan resminya, Jumat (1/1/2021).

Hanung menjelaskan, berdasarkan PermenKopUKM, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan, yakni bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Selain itu, Kemenkop UKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.

Sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada tanggal 5 Agustus 2020.

Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Selain itu, Deputi Bidang Pembiayaan juga telah menetapkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Provinsi/DI.

Tim itu terdiri dari delapan orang per provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi mengkordinasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di wilayah Kabupaten/Kota dan Pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebanyak 3.205 usaha mikro menerima BPUM dengan total nilai bantuan Rp 7,69 miliar.

Hanung menjelaskan, untuk dinas Koperasi dan UKM ada sebanyak 420 usaha mikro, Koperasi sebanyak 42 usaha mikro, perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro, dan BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.

Salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura.

Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.

Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.

"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon," jelas Hanung.

KemenKopUKM, lanjut Hanung, hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh KemenKopUKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” papar Hanung.

Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro.

Hanung menambahkan, lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” tandas Hanung.

https://money.kompas.com/read/2021/01/01/073451226/jamin-prinsip-kehati-hatian-kemenkop-ukm-beberkan-proses-penyaluran-blt-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke