Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhiri 2020, 3 BUMN Disuntik Duit APBN Rp 15 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menyuntikan duit APBN sebesar Rp 15 triliun untuk 3 perusahaan BUMN.

Suntikan dana APBN tersebut diberikan dalam skema program Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional atau IP-PEN.

Ketentuan pelaksanaan investasi pemerintah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2020.

Ketiga perusahaan negara penerima dana APBN itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menerima dana investasi Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp 3 triliun.

Dikutip dari Harian Kompas, Direktur Manajemen Risiko PT SMI Faaris Pranawa mengatakan, PT SMI ditugaskan menjadi pelaksana program IP-PEN bagi ketiga BUMN itu. Penempatan dana IP-PEN itu dengan cara membeli surat utang BUMN.

”Dalam setiap proses penempatan investasi akan dilakukan asesmen terlebih dahulu. Dana IP-PEN itu diharapkan dapat memperbaiki kinerja BUMN penerima,” jelas Faaris.

Ia menuturkan, investasi pemerintah itu diberikan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan dengan setiap BUMN.

Contohnya, investasi pemerintah untuk Krakatau Steel ditempatkan dalam dua termin, yaitu Rp 2,2 triliun pada akhir 2020 dan Rp 800 miliar pada akhir 2021.

Hal serupa dilakukan terhadap Garuda Indonesia dan PT KAI yang setiap termin penempatan investasinya masih didiskusikan.

Faaris juga menyebutkan, kriteria BUMN penerima IP-PEN itu adalah BUMN yang kegiatan operasionalnya terimbas Covid-19 dan berpengaruh besar terhadap masyarakat.

Selain itu, BUMN tersebut menjadi penopang utama aktivitas ekonomi domestik di bidangnya.

PT SMI juga akan mengawasi dan memantau ketiga BUMN itu secara berkala. Pengawasan meliputi kepatuhan membayar pokok bunga, proses pengembalian investasi, serta perbaikan operasional BUMN.

”Adapun terkait model penyelesaian investasi bagi PT KAI, obligasi tidak wajib dikonversi menjadi saham pemerintah. Sementara Garuda Indonesia dan Krakatau Steel wajib mengonversi surat utang menjadi tambahan saham milik pemerintah ketika jatuh tempo,” ujar dia.

Obligasi Garuda

Sementara itu dilansir dari Antara, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai total Rp 8,5 triliun, di mana penarikan dana talangan dari APBN pemerintah itu pada tahap pertama sebesar Rp 1 triliun.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan perjanjian penerbitan OWK telah diteken hari ini bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan pelaksana investasi Kementerian Keuangan.

"Implementasi pencairan dana OWK tentu kami akan lakukan sesuai kesepakatan bersama seluruh stakeholder, di mana saat ini perseroan akan melakukan penerbitan dana OWK sebesar Rp 1 triliun dengan tenor tiga tahun," kata dia.

Irfan menjelaskan dana tersebut merupakan penarikan atau pencairan pertama dan penarikan lanjutan akan mengikuti prinsip kehati-hatian dan taat azas kepatutan serta memprioritaskan kepentingan bersama dan menjunjung tinggi compliance (kepatuhan) dan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik).

Ia menjelaskan penarikan pertama sebesar Rp 1 triliun dengan tenor tiga tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Garuda Indonesia, PT SMI, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN.

Kinerja perseroan yang dinilai membaik disebut memberi sinyal positif sehingga penarikan dana talangan sebaiknya dilakukan dalam beberapa tahapan.

Sinyal membaiknya kinerja perusahaan ditandai dengan pertumbuhan pergerakan penumpang yang pada November mencapai 739 ribu penumpang, naik signifikan dibanding pada awal masa pandemi yang hanya sekitar 30 ribu penumpang per bulan.

"Oleh sebab itu kita sepakat bersama sebaiknya ini dilakukan dalam beberapa tahapan dan ini dipengaruhi oleh kemampuan kinerja Garuda maupun janji manajemen pada waktu kami mengajukan dana talangan ini," kata Irfan.

Sesuai dengan kesepakatan dalam RUPST, nilai penerbitan OWK sebesar total Rp 8,5 triliun dengan availability period sampai dengan 2027 atau tujuh tahun.

Irfan menambahkan dana hasil penerbitan OWK merupakan dukungan pemerintah untuk bisa mengakselerasi bisnis Garuda Indonesia ke depan. Ia juga mengatakan penerbitan OWK merupakan mandat yang harus dipertanggungjawabkan perseroan.

Oleh karena itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan penggunaan dana dari OWK sesuai dengan porsi dan kebutuhan.

"Ini semuanya memenuhi apa yang telah diputuskan RUPSLB beberapa waktu lalu dan kita akan ikuti secara baik, keterbukaan informasi sesuai aturan yang ada di OJK," kata dia.

Irfan juga berharap penerbitan OWK di akhir tahun akan dapat membangun optimisme kinerja perseroan pada 2021 mendatang.

"Dengan telah diterbitkan OWK ini kami optimis kinerja perseroan akan semakin baik dan dinamis dalam menjawab tantangan industri penerbangan di masa yang akan datang, sejalan dengan upaya-upaya strategis yang dijalankan selama ini untuk memperbaiki kinerja fundamental perseroan," kata Irfan.

https://money.kompas.com/read/2021/01/02/190600926/akhiri-2020-3-bumn-disuntik-duit-apbn-rp-15-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke