Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Belum Terima Permintaan Persetujuan Kapolri Soal Aturan Perpanjangan SIM Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Aturan tersebut memungkinkan masyarakat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.

Di dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, salah satunya dijelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.

Namun ketentuan tersebut akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, yang terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menyatakan belum menerima permintaan persetujuan dari Polri terkait Peraturan Kapolri tersebut.

"Hal tersebut masih dikoordinasikan di internal Polri, jadi usulannya belum disampaikan ke Kemenkeu," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2020).

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga DJA Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan saat ini masih berlaku aturan lama terkait PNBP di Polri.

Selain itu, tarif PNBP sebesar 0 persen juga diberikan dengan ketentuan tertentu.

"Secara prinsip tarif ini diberikan kepada masyarkaat miskin," jelas dia.

Wawan pun menjelaskan, aturan tersebut juga tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Di dalam beleid tersebut pun dijelaskan, masyasrakat yang berhak mendapat pertimbangan tertentu untuk mendapatkan biaya gratis atas layanan publik meliputi tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk diketahui, PP tersebut berlaku terhitung 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Presiden Joko Widodo meneken PP tersebut pada 21 Desember 2020 lalu.

https://money.kompas.com/read/2021/01/05/165458726/kemenkeu-belum-terima-permintaan-persetujuan-kapolri-soal-aturan-perpanjangan

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke