Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Pembatasan Aktivitas, ASN yang Layani Masyarakat Tetap Bekerja di Kantor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di rumah (WFH) mengacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020.

SE ini mengatur tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Hal ini menyikapi adanya keputusan untuk pembatasan aktivitas sosial masyarakat yang akan berlangsung selama dua pekan.

Untuk posisi ASN yang akan berkantor, lanjut Tjahjo, merupakan pegawai yang melayani publik.

Namun, semua tergantung dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Di kantor 25 persen akan ditentukan PPK masing-masing kementerian, lembaga pemerintah daerah sesuai kebutuhan. Kecuali yang terkait pelayanan masyarakat langsung bisa 75 persen atau 50 persen di kantor," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

"Semua situasional maka kebijakan fleksibel dan tetap produktif melayani masyarakat serta tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat," sambung dia.

Pemerintah memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan Januari ini.

Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan WFH sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Berikutnya, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu pembatasan jam buka untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/01/07/210655226/ada-pembatasan-aktivitas-asn-yang-layani-masyarakat-tetap-bekerja-di-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke