Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dinyatakan Laik terbang, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Dikandangkan Selama 9 Bulan

Namun berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, pesawat jenis Boeing 737-500 itu sempat tidak mengudara selama hampir 9 bulan.

Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.

Pesawat tersebut mulai beroperasi tanpa penumpang pada 19 Desember 2020, setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan inspeksi pada tanggal 14 Desember.

Pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat SJ 182 beroperasi kembali dengan penumpang atau Commercial Flight.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai pengawasan, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Kemenhub juga disebut telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA) yang diterbitkan pada 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut Novie menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

"Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/01/11/213000226/dinyatakan-laik-terbang-pesawat-sriwijaya-air-sj-182-sempat-dikandangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke