Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satpam Wajib Miliki KTA dan Ijazah, Berapa Biaya Pembuatannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi satuan pengamanan atau satpam jadi salah satu pekerjaan yang sangat familiar di masyarakat. Satpam sangat mudah dijumpai, di setiap gedung perkantoran hingga sudut perumahan.

Sesuai namanya, tugas satpam adalah memberikan jasa keamanan. Sebagai pekerja pengamanan swakarsa atau pamswakarsa, satpam juga banyak membantu tugas aparat penegak hukum.

Untuk menjadi satpam juga tidak bisa sembarangan. Sebelum menjadi satpam, seseorang diwajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan yang diselenggarakan Kepolisian.

Salah satu syarat wajib yang harus dimiliki satpam yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ijazah. Lalu berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk memiliki kedua dokumen pam swakarsa tersebut?

Biaya penerbitan KTA dan ijazah untuk profesi satpam sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam regulasi yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, biaya penerbitan KTA satpam masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri ditetapkan sebesar Rp 75.000 per kartu.

Sementara untuk PNBP penerbitan ijazah satpam ditetapkan pemerintah sebesar Rp 85.000 per pernerbitan.

Teranyar, satpam diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Pam Swakarsa didefinisikan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.

Di lapangan, pam swakarsa terdiri dari satuan pengamanan alias satpam dan satuan keamanan lingkungan atau satkamling.

Penguatan fungsi satpam ini diperkuat dengan sejumlah perubahan dalam tubuh lembaga pengamanan terdekat dengan masyarakat tersebut.

Beberapa aturan terbaru terkait profesi satpam dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tersebut antara lain terkait jenjang kepangkatan, seragam resmi, kearifan lokal, dan usia pensiun.

Untuk seragam contohnya. Dalam aturan terbaru, disebutkan ada lima jenis pakaian dinas satpam yang akan diatur.

Kelima jenis pakaian dinas satpam antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Masing-masing jenis pakaian dinas itu dibedakan antara pria dan wanita (tanpa kerudung dan berkerudung).

Seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu semuanya berwarna cokelat. Perkap tersebut juga mengatur topi seragam satpam untuk PDH yang mirip dengan polisi.

Dalam perkap tersebut juga diatur pangkat untuk para satpam. Pangkat satpam dibagi menjadi tiga golongan, mulai dari manajer, supervisor, dan pelaksana.

https://money.kompas.com/read/2021/01/17/145004626/satpam-wajib-miliki-kta-dan-ijazah-berapa-biaya-pembuatannya

Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke