Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diminta Ganti Rugi Emas 1,1 Ton, Saham ANTM Terjun di Sesi I

Hal ini terjadi setelah kabar putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan gugatan pengusaha, Budi Said terkait ganti rugi ANTM senilai 1,1 ton emas.

Melansir RTI pada sesi I, ANTM terjun 4,81 persen (150 poin) di level 2.970. Penurunan ANTM sebelumnya juga terjadi pada penutupan perdagangan pekan lalu, dimana ANTM terkoreksi 1,8 pesen.

Analis Artha Sekuritas Dennis Christopher mengatakan, kabar terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut tidak memberi pengaruh yang cukup kuat terhadap penurunan harga saham ANTM.

“ANTM tidak terlalu terpengaruh dengan berita tersebut. Memang kenaikan sudah sangat tinggi, sehingga memasuki jenuh beli dan terjadi koreksi,” kata Dennis kepada Kompas.com.

Dennis mengatakan, sangat wajar bila ANTM akan bergerak di trend konsolidasi sementara waktu, sembari menunggu perkembangan bisnis terutama terkait rencana produksi baterai untuk kendaraan listrik.

Berbeda dengan Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas yang mengatakan putusan Pengadilan Surabaya terkait dengan ganti rugi menjadi sentimen negatif bagi ANTM. Hal ini diperkeruh dengan harga saham ANTM yang sudah cukup tinggi.

“Untuk ANTM, sentimen negatif dari ganti rugi dan ditambah lagi dengan kenaikan harganya yang sudah tinggi, faktor teknikalnya juga menyebabkan ANTM koreksi,” kata Sukarno.

Sukarno mengatakan, untuk prospek jangka pendek harga saham ANTM bisa kembali turun sampai menyentuh area support 2.770 hingga 2.780. Namun, jika dalam waktu dekat harga tidak mampu bertahan di atas support tersebut, maka harga bisa mengalami tren bearish.

“Untuk saat ini belum ada sinyal transisi harga dan masih tergolong koreksi wajar. Untuk saat ini (investor) perlu wait and see dulu, dan melihat konfirmasi pola harga yang terbentuk agar bisa menentukkan target selanjutnya,” jelas Sukarno.

https://money.kompas.com/read/2021/01/18/141800526/diminta-ganti-rugi-emas-1-1-ton-saham-antm-terjun-di-sesi-i-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke