Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekan Ini, Izin Merger Bank Syariah Indonesia dari OJK Bakal Diterbitkan

Ketua Project Management Office (PMO) Bank Syariah BUMN Hery Gunardi menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu izin merger dari OJK yang bakal terbit dalam minggu ini.

"Tinggal hitungan hari. Kami ingin sampaikan ada beberapa hal yang kami tunggu, yaitu izin merger dari OJK. Insya Allah kami bisa terima dalam minggu ini," kata Hery dalam paparan outlook ekonomi syariah secara virtual, Selasa (19/1/2021).

Pria yang didapuk jadi Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) ini juga masih menunggu pengesahan nama dan logo baru dari Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun proses lainnya sudah berjalan dengan baik hingga legal merger terlaksana. Dia berharap jadwal legal merger ini tidak meleset dari target yang ditetapkan.

"Mohon doa semoga tanggal 1 (Februari) kita bisa legal merger dan bisa declare lahir sebuah bank syariah yang besar di Indonesia," ungkap Hery.

Sebagai informasi, bank hasil penggabungan akan memiliki aset mencapai Rp 214,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp 20,4 triliun.

Jumlah aset dan modal inti tersebut menempatkan Bank Hasil Penggabungan dalam daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset, dan TOP 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar dalam 5 tahun ke depan.

Bank hasil penggabungan akan tetap berstatus sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan ticker code BRIS.

Komposisi pemegang saham pada Bank Hasil Penggabungan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) 51,2 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) 25,0 persen, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) 17,4 persen, DPLK BRI - Saham Syariah 2 persen dan publik 4,4 persen.

Struktur pemegang saham tersebut adalah berdasarkan perhitungan valuasi dari masing-masing bank peserta penggabungan.

https://money.kompas.com/read/2021/01/19/125543326/pekan-ini-izin-merger-bank-syariah-indonesia-dari-ojk-bakal-diterbitkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke