Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Main Saham Pakai Margin Trading, Pahami Mekanismenya supaya Tidak Terjebak Kerugian

Lalu, bagaimana jika harga sahamnya turun, atau investor mengalami kesulitan membayar kesepakatan margin trading dengan sekuritas hingga batas waktu yang disepakati? Tentunya ini menjadi penyesalan di kemudian hari bukan?

Nah, sebelum terjebak dalam kerugian yang cukup dalam, ada baiknya jika investor memahami seluk-beluk margin trading dan pahami risikonya.

Margin trading merupakan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sekuritas yang memungkinkan nasabah untuk membeli saham berkali-kali lipat dari dana yang dimiliki investor. Namun, tidak semua saham bisa dibeli dengan margin trading, hanya saham yang memiliki fundamental baik saja yang bisa dibeli dengan margin trading.

Sementara itu, force sell merupakan aksi jual paksa oleh perusahaan sekuritas atas portofolio saham nasabah. Hal ini dilakukan apabila nasabah tidak bisa membayar utang secara berlarut hingga menyentuh batasan perjanjian penundaan membayar cicilan, sehingga pihak bank memiliki hak mengambil alih aset nasabah yang diagunkan.

Kebijakan sekuritas

Analisis Artha Sekuritas Dennis Christopher mengatakan, pada dasarnya pihak sekuritas sudah memiliki hitungan tersendiri terkait dengan kebijakan forced sell pada portofolio nasabah, dan aturan tersebut sudah ada sejak lama.

“Forced sell itu sudah ada hitungannya. Jika saham yang dibeli dengan margin mengalami penurunan dengan persentase tertentu, atau jika batasan hari pemakaian margin sudah mencapai batas maka akan otomatis forced sell. Aturan ini sudah ada sejak lama,” kata Dennis kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Menurut Dennis, forced sell yang dilakukan oleh sekuritas umumnya adalah hari T+5 setelah pemakaian margin atau penyelesaian transaksi pada hari ke-5 setelah penggunaan margin trading. Namun, tentunya tiap sekuritas memiliki persentase dan penghitungan yang berbeda tergantung risikonya.

“Kalau untuk presentase penurunan, ada perhitungan sendiri dari masing-masing sekuritas, dan berbeda-beda, di mana tiap saham juga memiliki margin ratio yang berbeda-beda tergantung tingkat risikonya,” jelas dia.

Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji menjelaskan, umumnya sekuritas yang melakukan forced sell terhadap portofolio nasabahnya, lantaran investor kesulitan dalam melunasi utangnya kepada sekuritas.

“Kalau forced sell bisa dieksekusi sekuritas, kalau individu (investor/ nasabah) menerapkan transaksi dengan margin dan berpotensi dikategorikan tidak bisa mengembalikan utang kepada sekuritas,” kata Nafan.

Dennis menambahkan, investor tidak bisa sepenuhnya menyalahkan sekuritas karena melakukan forced sell. Ada baiknya jika investor paham betul dengan konsekuensi ketika ingin berinvestasi saham menggunakan margin trading.

“Jadi saya rasa dalam hal ini tidak bisa sepenuhnya menyalahkan sekuritas. Investor harusnya mempelajari jika ingin berinvestasi dengan margin terutama risiko-risikonya. Di sisi lain, ada baiknya pihak sekuritas juga mengedukasi nasabah mengenai margin trading,” tegas Dennis.

https://money.kompas.com/read/2021/01/20/112758726/mau-main-saham-pakai-margin-trading-pahami-mekanismenya-supaya-tidak-terjebak

Terkini Lainnya

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke