Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investasi Saham Bukan untuk Main-main, Ketahui Risikonya Sebelum Beli

Tidak sedikit investor baru yang menelan mentah-mentah segala rekomendasi dan ajakan para influenser tanpa menimbang risiko di kemudian hari. Padahal, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengatur dengan jelas larangan tindakan tersebut, yang dikenal dengan nama pompom saham.

Meskipun tidak diketahui dengan jelas tujuan pompom saham oleh influencer tersebut, namun berdasarkan UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 telah diatur secara rinci mengenai larangan terkait dengan unsur pelanggaran, penipuan, manipulasi harga, hingga potensi insider trading ataupun perdagangan orang dalam.

Euforia dan Saham Pompom

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi sebelumya sempat mengatakan, euforia atas keberhasilan pasar modal Indonesia bangkit dan tumbuh pesat dari keterpurukan saat pandemi Covid-19 tahun lalu, terlihat berlebihan sehingga menjurus ke pompom saham.

“Teman-teman investor, apalagi yang baru-baru termasuk teman kita influencer ini rupaya terbawa suasana euforia kegembiraan, jadinya pada pamer dan sebagain sudah mulai mengarah ke pompom saham,” kata Hasan dalam live Instagram IDX Channel, Senin (11/1/2021).

Pompom saham merupakan sebuah upaya menghasut orang lain agar membeli suatu saham dengan memberikan image bagus untuk perusahaan dengan kode emiten yang disebutkan. Saham pompom tidak beda dengan saham gorengan, yakni saham lapis tiga yang mana harganya bepeluang naik dengan cepat oleh seorang investor dengan modal besar.


Ia menjelaskan, saham bukanlah merupakan produk biasa yang bisa dibeli dan digunakan seperti produk makanan dan pakaian.

Mengajak orang membeli saham, tentunya mengajak orang untuk juga membeli perusahaan atau bisnis. Maka dari itu, analisis mendalam termasuk fundamental, kekuatn pasar, dan teknikal perlu dilakukan sebelum merekomendasikan saham.

“Jadi, memang ada banyak sekali rambu yang dimana fenomena blakangan ini yang dilakukan berpotensi memenuhi unsur penipuan. Manipualsi pasar tentu ada konsekuensi pelanggaran yang terjadi,” tegas dia.

Tidak Menelan Mentah-mentah

Sementara itu, Head of Marketing PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari mengatakan ada beberapa hal yang perlu diwaspadai investor baru terkait dengan tindakan influencer yang menjurus ke arah pompom saham.

“Investor jangan menelan mentah-mentah informasi saham yang disampaikan influencer atau publik figur bisa berakibat fatal, apalagi informasi itu disampaikan oleh influencer atau publik figur yang tergolong baru dalam mengenal saham,” jelas Paramita beberapa waktu lalu.

Paramita juga mengingatkan prinsip high return high risk. Umumnya publik figur hanya menunjukkan sisi yang menyenangkan, yakni memperlihatkan cuan besar yang didapatkannya, tetapi abai dengan potensi kerugian yang ada di baliknya.

Oleh sebab itu, saat menghadapi rekomendasi-rekomendasi saham dari influencer atau publik figur maka wajib hukumnya untuk selalu ingat prinsip dalam investasi saham yakni high return high risk.

Di sisi lain, pada dasarnya membeli saham bukan karena rumor, anjuran, rekomendasi, ikut-ikutan teman atau pengaruh influencer dan publik figur.

Sebaiknya, saham yang dianjurkan, harus dianalisis dengan dua ilmu analisis yang dianjurkan dalam investasi saham yakni analisis fundamental dan teknikal.

Maraknya rekomendasi saham influencer juga diikuti dengan kabar, bayak netizen yang mengeluh karena saham yang ia beli tidak menguntungkan, bahkan auto reject bawah (ARB) berhari-hari. Ini diperkeruh dengan pembelian saham yang dilakukan menggunakan uang panas, seperti pinjaman, uang belanja, uang sekolah anak dan lain sebagainya.

https://money.kompas.com/read/2021/01/26/160500226/investasi-saham-bukan-untuk-main-main-ketahui-risikonya-sebelum-beli

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke