Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terapkan Merit Sistem dan Reformasi Birokrasi, Kemnaker Raih Predikat “Baik” dari KASN

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi bersyukur pihaknya menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan predikat “Baik”.

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan instansi pemerintah yang menerapkan sistem merit dan reformasi birokrasi dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

“Semoga akan menjadi semangat untuk terus membangun tata kelola SDM aparatur negara yang lebih baik," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Anwar mengatakan, Kemnaker terus melakukan upaya-upaya sistematis sesuai prosedur, standar, dan kriteria yang telah dikembangkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di samping itu, Anwar menyebut, pihaknya akan terus melakukan konsolidasi sebagai upaya agar sumber daya manusia (SDM) di Kemnaker tetap unggul dan siap bersaing meraih kinerja yang terbaik.

Pada kesempatan tersebut, Anwar turut mengapresiasi para ASN yang bekerja di lingkungan Kemnaker. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil bersama atas kerja keras seluruh insan Kemnaker.

"Kami sampaikan yang sebesar-sebesarnya kepada teman-teman Kemnaker. Kerja sama ini harus tetap dijaga, bahkan ditingkatkan ke depannya agar manajemen Kemnaker jauh lebih baik lagi," katanya.

Adapun, acara penyerahan keputusan dan piagam penghargaan penerapan sistem merit di instansi pemerintah tersebut dipimpin Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Sebanyak 54 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mendapat penghargaan sistem merit ini.

Perlu diketahui, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang disusun berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi serta tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin.

KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit melakukan penilaian terhadap kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia melalui kesiapan dan penerapan aspek manajemen ASN serta kondisi ideal yang diharapkan.

Penilaian itu meliputi perencanaan kebutuhan ASN; pengadaan ASN; pengembangan karir dan peningkatan kompetensi; mutasi dan promosi; manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem pendukung. Masing-masing aspek ditetapkan kondisi idealnya.

https://money.kompas.com/read/2021/01/28/192826326/terapkan-merit-sistem-dan-reformasi-birokrasi-kemnaker-raih-predikat-baik-dari

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke