Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Sertifikat Tanah Lama Tidak Ditarik Meski Diganti Elektronik

Salah satu kesalahpahaman yang terjadi adalah adanya penarikan sertifikat lama secara besar-besaran saat sertifikat elektronik belum diterima. Warga takut sertifikat yang diganti justru akan merugikan dan berpotensi disalahgunakan.

Apakah benar sertifikat lama akan ditarik?

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik.

Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas semua.

Dalam kata lain, pemilik sertifikat tidak berhak memberikan sertifikat fisik ke pihak manapun sebelum menerima sertifikat elektronik dari BPN.

Sayangnya, Sofyan tidak menjelaskan, apakah sertifikat tanah tetap akan ditarik jika pemiliknya sudah menerima salinan elektronik.

Hal ini juga tak dijelaskan secara rinci dalam aturan yang menjadi dasar inisiatif tersebut, yaitu Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Tapi dalam beberapa poin, misalnya pasal 16 ayat 3 dan 4, ada ketentuan penarikan sertifikat. Entah kapan tepatnya, tak lagi dijelaskan secara rinci.

Dalam aturan, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dalam buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan. Seluruh warkah akan dilakukan alih media alias scan dan disimpan pada pangkalan data.

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (4/2/2021).

Apakah akan terjadi penarikan besar-besaran?

Perlu diingat, pemberlakuan sertifikat tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap. Karena bertahap, saat ini BPN baru memberlakukan proyek percontohan (pilot project) di beberapa wilayah.

Oleh karena itu, tidak ada penarikan sertifikat elektronik secara besar-besaran. Sertifikat fisik yang ada saat ini tetap berlaku dan dilayani seperti biasa.

Nantinya jika sudah diberlakukan, masyarakat bisa mengajukan pembuatannya. Jadi, tidak dibenarkan jika ada pihak yang meminta sertifikat fisik, sedangkan sertifikat elektronik belum didapat.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati bilang, pengajuan pembuatan sertifikat elektronik dari sertifikat konvensional sama seperti pengajuan ganti blanko pada sertifikat tanah yang lama.

Pergantian dilakukan sesuai permohonan masyarakat. Tentu saja, sertifikat yang diganti adalah sertifikat yang baik-baik saja alias tidak bermasalah.

"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.

Lalu, bagaimana bila ada pihak yang ingin menarik sertifikat?

Jawabannya, perlu ditolak. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR Sofyan Djalil. Masyarakat diminta tidak melayani penarikan sertifikat bila ada pihak yang mengaku dari kantor BPN.

Sofyan pun berpesan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan keamanan pendaftaran sertifikat elektronik. Pihaknya akan melakukan pendaftaran dengan sistem elektronik sehingga lebih andal, aman, datanya terekam, dan bertanggung jawab.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/05/140400426/ingat-sertifikat-tanah-lama-tidak-ditarik-meski-diganti-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke