Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menperin: Ada 300 Izin Operasional Perusahaan Dicabut

"Mereka yang mengajukan IOMKI kepada kami di Kementerian Perindustrian itu sekitar 18.000. Sedangkan mereka yang dicabut izin IOMKI-nya, itu sekitar 300an perusahaan. Sebanyak 300an izin IOMKInya kita cabut sebagian atau keseluruhan karena dua hal," kata dia melalui tayangan virtual ketika sedang melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/2/2021).

Dia menyebut, ada dua hal yang menyebabkan IOMKI tersebut dicabut. Pertama, IOMKI ini banyak dipergunakan oleh perusahaan-perusahaan non-industri. Padahal, sudah jelas-jelas IOMKI ini adalah untuk industri.

"Jadi, banyak pedagang-pedagang kemudian mengusul kepada kita, padahal tidak termasuk mata rantai industri. Setelah kami periksa, setelah kami verifikasi, tentu kami harus tutup. Karena dia tak ada hubungannya dengan proses produksi," sambung Menperin.

Alasan kedua, disebabkan adanya perusahaan atau industri tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, dalam operasional maupun mobilitas kegiatan industrinya.

Padahal, perusahaan atau industri tersebut, kata Agus Gumiwang, telah diberikan sanksi berupa administratif, denda, hingga berakhir pencabutan izin.

"Yang kedua, menjadi alasan kami tutup adalah mereka atau perusahaan-perusahaan yang tidak menegakkan protokol kesehatan. Sehingga dari sanksi yang kami berikan dari satu sampai tiga, terpaksa kami cabut IOMKI-nya," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, pengelola kawasan industri diwajibkan mengantongi IOMKI sesuai Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 7 Tahun 2020.

Kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

https://money.kompas.com/read/2021/02/09/153000626/menperin-ada-300-izin-operasional-perusahaan-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke