Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 800 Juta, DJP Nusa Tenggara Serahkan 2 Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejaksaan

Selain itu, PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

Wajib Pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2013.

Besarnya kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp. 862.501.080.

Kanwil DJP Nusa Tenggara telah melakukan proses pengembangan dan analisis terhadap IDLP (Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan) atas nama tersangka MY yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusa Tenggara.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto menuturkan dalam melakukan upaya penegakan hukum, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka menimbulkan deterrent effect atau efek jera bagi Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia dan upaya pengamanan penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/2/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/02/10/141500126/rugikan-negara-rp-800-juta-djp-nusa-tenggara-serahkan-2-tersangka-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke