Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Besok, Impor Karpet dari China-Turki Dikenakan Tambahan Bea Masuk

Adapun pengenaan BMTP merupakan pajak atas tambahan bea masuk umum, serta tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya diketahui bahwa industri karpet dan tekstil penutup lantai lainnya di dalam negeri membutuhkan perlindungan dari produk impor.

Temuan tersebut pun dilanjutkan dengan keputusan Kemendag untuk mengenakan BMTP terhadap produk impor sejenis.

Putusan itu ditindaklanjuti Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 tahun 2021 tentang BMTP terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya pada 3 Februari 2021.

Beleid itu kemudian mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021.

"Pengenaan BMTP bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius," ujar Mardjoko dalam keterangan resmi, Selasa (16/2/2021).

Selain itu, kebijakan ini untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait di industri dalam negeri, guna melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.

Berdasarkan PMK 10/2021 diatur bahwa, pengenaan BMTP berlangsung selama tiga tahun melalui tiga tahap. Pada tahun pertama, tarif bea masuk impor yang dikenakan sebesar Rp 85.679 per meter persegi sepanjang 17 Februari 2021 hingga 16 Februari 2022.

Lalu di tahun kedua, besaran BMTP menjadi Rp 81.763 per meter persegi sepanjang 17 Februari 2022 hingga 16 Februari 2023. Serta tahun ketiga tarif menjadi Rp 78.027 per meter persegi sepanjang 17 Februari 2023 hingga 16 Februari 2024.

Meski demikian, pemerintah membebaskan bea masuk impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya bagi 123 negara. Terutama pada negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Selain itu, negara yang juga dikecualikan diantaranya Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Kendati bebas dari BMTP, negara-negara itu wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal atau certificate of origin.

https://money.kompas.com/read/2021/02/16/190721926/mulai-besok-impor-karpet-dari-china-turki-dikenakan-tambahan-bea-masuk

Terkini Lainnya

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke